Bea Cukai-TNI AL Bongkar Jaringan Penyelundupan Pakaian Bekas Ilegal di Pontianak dan Jakarta

Bea dan Cukai serta TNI AL mengungkap jaringan penyelundupan pakaian dan tas bekas ilegal impor yang dikemas dalam bentuk ballpress.

TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
PENYELUDUPAN BALLPRESS - Konferensi pers pengungkapan penyelundupan pakaian dan tas bekas ilegal impor dalam bentuk ballpress yang diungkap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta TNI AL, Kamis (14/8/2025) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bersama TNI AL mengungkap jaringan penyelundupan pakaian dan tas bekas ilegal impor yang dikemas dalam bentuk ballpress.

Penindakan dilakukan di dua wilayah, yakni Pontianak dan Jakarta pada periode Agustus 2025.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan TNI AL, baik melalui patroli bersama di laut maupun pengawasan di pelabuhan dan darat.

Menurutnya, barang-barang bekas ilegal ini tidak layak beredar di dalam negeri karena dapat memicu kerugian ekonomi nasional.

"Apabila kita biarkan, barang ilegal ini akan berdampak pada perekonomian negara," kata Djaka di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (14/8/2025).

"Saat ini kita gencar menangani barang yang bisa merusak industri dalam negeri, termasuk tekstil yang sedang mengalami keterpurukan. Kita harus ambil langkah tegas," sambungnya.

Panglima Komando Armada (Koarmada) RI Laksamana Madya Denih Hendrata menjelaskan, pengungkapan bermula dari operasi di depo peti kemas di daerah Pontianak pada 6-7 Agustus 2025.

Dari lokasi itu, tim gabungan menemukan 10 kontainer berisi ballpress dengan nilai ekonomi sekitar Rp 14 miliar.

Adapun modus operandi yang digunakan para pelaku adalah menyamarkan muatan ilegal sebagai barang sah di dalam peti kemas.

"Barang-barang ini berpotensi membawa penyakit menular. Penyelundupan seperti ini jelas mengancam kesehatan masyarakat dan merugikan industri lokal," tegas Denih.

Dari pengembangan kasus di Pontianak, pada 9 Agustus 2025 tim gabungan mengungkap penyelundupan ballpress di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Tim gabungan menyita tiga kontainer ballpress dengan nilai barang ilegal mencapai Rp 1,510 miliar.

Barang tersebut diangkut menggunakan KM Eagle Mas dari Pontianak ke Jakarta, yang diidentifikasi sebagai bagian dari jaringan penyelundupan lintas wilayah yang terstruktur dan terorganisir.

Direktur Komunikasi dan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, dalam pengungkapan di Tanjung Priok, pihaknya mengamankan 747 ball pakaian dan aksesoris bekas serta 8 ball berisi tas bekas.

Ia menambahkan, pelaku diduga melanggar Pasal 103A dan Pasal 103D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

"Penyelundupan ini bisa merusak citra nasional, membawa virus atau bakteri, mengganggu industri dalam negeri, dan mengurangi pangsa pasar industri lokal,' ucapnya.

Diketahui, berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sepanjang tahun 2024-2025 telah dilakukan 2.584 kali penindakan terhadap berbagai upaya penyelundupan ballpress.

Dari ribuan kali pengungkapan itu terhitung total barang bukti sebanyak 12.808 koli dan nilai ekonominya sekitar Rp 49,44 miliar.

(TribunJakarta)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved