Cerita Kriminal
Ini Alasan Aditya Hanifi Punya Kunci Duplikat Rumah Dinas Pegawai BPS, Istri Pelaku Tak Terlibat?
Terjawab alasan Aditya Hanafi (27) memiliki kunci duplikat rumah dinas pegawai BPS Halmahera Timur, Karya Listiyanti Pertiwi.
“Karena pentingnya pemeriksaan terhadap saksi ini, kita tim pengacara bersepakat tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi, namun didampingi psikolog. Pemeriksaan berjalan lancar, 44 pertanyaan semua dijawab saksi,” jelasnya.
Rusdi juga membeberkan, sepanjang pemeriksaan terhadap kliennya tidak ditemukan bukti adanya keterlibatan dalam peristiwa pembunuhan itu.
“Jadi berdasarkan keterangan saksi, berdasarkan bukti-bukti, sampai saat ini belum ada (keterlibatan saksi)."
"Jadi perlu kita sampaikan agar publik mengetahui, kemarin-kemarin ada kabar yang seolah-olah saksi ini ada keterlibatan dalam persoalan ini, nah kita sesuai dengan prosedur hukum yang dijalankan tidak ada temuan keterlibatan saksi,” katanya mengakhiri.
Polisi Ungkap Fakta Serupa
Kapolsek Maba Selatan, Ipda Habiem Ramadya, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, istri Adiya Hanafi, Almira, tidak menunjukkan indikasi keterlibatan dalam kasus tersebut.
“Dari keterangan saksi, istri tersangka justru ikut mencari keberadaan suaminya (Hanafi,red) pada tanggal 16 sampai 19 Juli,” ujar Ipda Habiem, Rabu (13/8/2025).
Penyidik menyatakan, keterangan Almira dinilai konsisten dengan bukti dan keterangan saksi lainnya.
“Sejauh ini, tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan istri dalam tindak pidana pembunuhan. Namun, jika di kemudian hari ditemukan bukti baru, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” tegasnya.
Lebih lanjut, terungkap bahwa tersangka Hanafi pernah menghabiskan uang hingga Rp130 juta dalam satu malam untuk berjudi secara online.
Dana tersebut berasal dari pinjaman kredit yang ia ajukan tanpa sepengetahuan Almira pada awal Juli 2025.
Ipda Habiem Ramadya pun mengimbau masyarakat tidak berspekulasi tanpa dasar hukum.
“Kami minta masyarakat tidak berasumsi. Semua proses penyelidikan dilakukan berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku,” pungkas Ipda Habiem.
(TribunJakarta/TribunTernate)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.