Cerita Kriminal
Ini Alasan Aditya Hanifi Punya Kunci Duplikat Rumah Dinas Pegawai BPS, Istri Pelaku Tak Terlibat?
Terjawab alasan Aditya Hanafi (27) memiliki kunci duplikat rumah dinas pegawai BPS Halmahera Timur, Karya Listiyanti Pertiwi.
TRIBUNJAKARTA.COM - Terjawab alasan Aditya Hanafi (27) memiliki kunci duplikat rumah dinas pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur, Karya Listiyanti Pertiwi atau Tiwi (30).
Diketahui Aditya Hanafi masuk ke rumah dinas Tiwi dan kekasihnya Almira yang kini sudah menjadi istrinya, pada 16 Juli 2025.
Kala itu di rumah dinas tersebut hanya ada Tiwi, karena Almira sudah pulang ke kampung halamannya di Ternate, untuk merencanakan pernikahannya dengan Aditya Hanafi, di 27 Juli 2025.
Selama 2 hari Aditya Hanafi bersembunyi di kamar Almira.
Lalu pada 18 Juli malam, Aditya Hanafi masuk dan menyerang Tiwi di kamarnya.
Aditya Hanafi kala itu berniat menguras harta Tiwi untuk bermain judi online.
Kemudian pada 19 Juli, setelah menguras harta dan melakukan pelecehan seksual kepada Tiwi, Aditya Hanafi membunuh wanita tersebut.
Sejumlah netizen lantas mempertanyakan alasan mengapa Aditya Hanafi bisa memiliki kunci duplikat rumah dinas Tiwi dan Almira.
Melalui penjelasan Kuasa Hukum Almira, Ahmad Hamsa, pada Rabu (13/8/2025), awalnya rumah dinas tersebut hanya dihuni oleh Almira di tahun 2024.
Setelah Tiwi tinggal di sana, Aditya Hanafi menyarankan ke Almira agar membuat kunci duplikat.
"Berkaitan dengan kunci rumah itu pada tahun 2024, saksi (Almira) yang menempati sendiri dulu rumah dinas itu. Kemudian berselang waktu korban juga datang di situ,"
"Ikut menempati rumah dinas tersebut. Kemudian karena kuncinya cuma satu, akhirnya si pelaku ini menyarankan kepada saksi untuk buat duplikat,"
Seiring berjalannya waktu, kunci duplikat yang dibuat akhirnya berjumlah 3, dan dipegang oleh korban, Almira serta Aditya Hanafi.
Menurut Ahmad Hamsa, alasan dibuat kunci duplikat yang ketiga adalah untuk jaga-jaga atau sebagai cadangan.
"Biar saksi pegang satu kunci dan korban juga pegang satu kunci. Nah tapi ternyata kunci duplikat itu dibuat ada 3,"
"Jadi tujuan kunci duplikatnya dibuat 3 di tahun 2024 itu supaya satu diberi ke saksi, satu ke korban dan satu buat jaga-jaga,"
"Akhirnya di pelaku yang memegang kunci tersebut. Itu cerita berkaitan dengan kunci, jadi kunci itu sudah ada di pelaku dari tahun 2024"
"Di tahun itu pelaku sudah bekerja di sana dan sudah menjalin hubungan asmara juga dengan saksi, jadi dipercayakan kepada pelaku untuk memegang kunci duplikat itu,"
Meski terkesan memberi akses kepada Aditya Hanafi untuk keluar masuk rumah dinas tersebut, Ahmad Hamsa membantah.
Duplikat kunci tersebut awalnya diberikan kepada Aditya Hanafi dengan tujuan jaga-jaga apabila salah satu kunci yang dipegang Almira dan korban hilang.
"Tujuan dibuat kunci tersebut bukan supaya pelaku bisa akses sebenarnya di awalnya,"
"Tetapi tujuannya supaya kunci duplikat yang dipegang oleh saksi itu untuk jaga-jaga kalau ada kunci yang hilang, jadi ada cadangannya," jelasnya.
Bantah Terlibat
Kuasa hukum Almira yang lain, Rusdi Bachmid, mengatakan bahwa kliennya pertama kali dipanggil penyidik pada 7 Agustus 2025 untuk dimintai keterangan pada 9 Agustus.
“Namun untuk pemeriksaan itu kita berkoordinasi dengan DP3A karena berkaitan dengan psikologis saksi yang mau diperiksa. Kita juga menyampaikan surat permohonan agar saksi diperiksa di Ternate,” kata Rusdi.
Permohonan itu, sambungnya, berdasarkan Pasal 113 KUHAP membolehkan dengan mempertimbangan kondisi fisik dan psikis saksi.
Permohonan itu lantas diterima penyidik.
“Untuk pemeriksaan terhadap saksi dilakukan mulai jam 10 pagi sampai jam 5 subuh. Ada 44 pertanyaan yang disampaikan kepada saksi, dan kita dampingi juga dengan psikolog dari DPPA,” jelasnya saat mendampingi Almira di Ditreskrimum Polda Maluku Utara di Ternate.
Menurut Rusdi, Dinas PPA sebenarnya belum mengizinkan Almira diperiksa, mengingat kondisi mentalnya yang masih sangat terpukul.
Namun karena kasus ini menarik perhatian besar publik, ia khawatir permintaan pengunduran pemeriksaan akan memantik spekulasi liar.
“Karena pentingnya pemeriksaan terhadap saksi ini, kita tim pengacara bersepakat tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi, namun didampingi psikolog. Pemeriksaan berjalan lancar, 44 pertanyaan semua dijawab saksi,” jelasnya.
Rusdi juga membeberkan, sepanjang pemeriksaan terhadap kliennya tidak ditemukan bukti adanya keterlibatan dalam peristiwa pembunuhan itu.
“Jadi berdasarkan keterangan saksi, berdasarkan bukti-bukti, sampai saat ini belum ada (keterlibatan saksi)."
"Jadi perlu kita sampaikan agar publik mengetahui, kemarin-kemarin ada kabar yang seolah-olah saksi ini ada keterlibatan dalam persoalan ini, nah kita sesuai dengan prosedur hukum yang dijalankan tidak ada temuan keterlibatan saksi,” katanya mengakhiri.
Polisi Ungkap Fakta Serupa
Kapolsek Maba Selatan, Ipda Habiem Ramadya, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, istri Adiya Hanafi, Almira, tidak menunjukkan indikasi keterlibatan dalam kasus tersebut.
“Dari keterangan saksi, istri tersangka justru ikut mencari keberadaan suaminya (Hanafi,red) pada tanggal 16 sampai 19 Juli,” ujar Ipda Habiem, Rabu (13/8/2025).
Penyidik menyatakan, keterangan Almira dinilai konsisten dengan bukti dan keterangan saksi lainnya.
“Sejauh ini, tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan istri dalam tindak pidana pembunuhan. Namun, jika di kemudian hari ditemukan bukti baru, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” tegasnya.
Lebih lanjut, terungkap bahwa tersangka Hanafi pernah menghabiskan uang hingga Rp130 juta dalam satu malam untuk berjudi secara online.
Dana tersebut berasal dari pinjaman kredit yang ia ajukan tanpa sepengetahuan Almira pada awal Juli 2025.
Ipda Habiem Ramadya pun mengimbau masyarakat tidak berspekulasi tanpa dasar hukum.
“Kami minta masyarakat tidak berasumsi. Semua proses penyelidikan dilakukan berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku,” pungkas Ipda Habiem.
(TribunJakarta/TribunTernate)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.