Tulisan di Rumah Setya Novanto Disorot, Eks Penyidik KPK Nilai Bebasnya Mantan Ketua DPR Menyakitkan

Tulisan di rumah Setya Novanto menjadi sorotan. Eks penyidik KPK menilai kebebasan Mantan Ketua DPR kado menyakitkan.

Praswad Nugraha mengatakan meskipun pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana, penerapannya untuk tindak pidana korupsi yang tergolong extraordinary crime seharusnya dilakukan dengan sangat selektif. 

Menurutnya, serangkaian keringanan hukuman yang diterima Setya Novanto, mulai dari remisi berulang, putusan Peninjauan Kembali (PK) yang memotong vonisnya dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun, hingga akhirnya pembebasan bersyarat, berpotensi menciptakan preseden buruk di mata publik. 

"Masyarakat bisa menafsirkan bahwa koruptor kelas berat pun bisa 'mengakali' sistem hukum untuk mendapatkan kebebasan lebih cepat," ujar Praswad dalam keterangannya, Senin (18/8/2025).

Ia menegaskan, praktik ini bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang terus digencarkan pemerintah.

Sedangkan, KPK menyatakan tidak akan ikut campur terkait pembebasan bersyarat Setya Novanto.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan tugas dan kewenangan KPK dalam kasus korupsi telah selesai setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dieksekusi.

"Sesuai dengan ketentuan UU KPK, tugas dan kewenangan KPK, hanya sebatas melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," jelas Tanak, Senin (18/8/2025).

Ia menambahkan bahwa urusan pembebasan narapidana, termasuk Setya Novanto, sepenuhnya berada di bawah wewenang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenimipas membenarkan pembebasan Setya Novanto, yang didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025. 

Pihak Ditjenpas menjelaskan bahwa Setya Novanto telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.

"Yang bersangkutan mendapatkan bimbingan dari pembimbing kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029," kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti.

Syarat-syarat yang dipenuhi antara lain berkelakuan baik, telah menjalani dua pertiga masa pidana, serta telah melunasi denda Rp 500 juta dan uang pengganti. 

Rika menambahkan, Setya Novanto juga dinilai aktif dalam program pembinaan, seperti menjadi motivator di klinik hukum Lapas Sukamiskin serta berpartisipasi dalam program pertanian dan perkebunan.

Selama masa pembebasan bersyarat, Setya Novanto wajib melapor sebulan sekali. 

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, menegaskan bahwa status ini dapat dicabut seketika jika ada pelanggaran. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved