Tulisan di Rumah Setya Novanto Disorot, Eks Penyidik KPK Nilai Bebasnya Mantan Ketua DPR Menyakitkan

Tulisan di rumah Setya Novanto menjadi sorotan. Eks penyidik KPK menilai kebebasan Mantan Ketua DPR kado menyakitkan.

TRIBUNJAKARTA.COM - Kebebasan bersyarat Mantan Ketua DPR Setya Novanto menjadi perbincangan publik.

Terpidana kasus korupsi KTP elektronik yang merugikan negara lebih dari Rp 2,3 triliun tersebut, menghirup udara bebas setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin pada Sabtu, 16 Agustus 2025.

Setya Novanto belum pulang ke kediamannya yang berada di Jalan Wijaya XIII Nomor 19, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Namun tulisan di rumah politikus Golkar itu menjadi sorotan.

Dimana, terdapat nomor rumah yang menempel pada dinding pagar rumah yang didominasi berwarna putih itu.

Selain angka 19 dan alamat Jalan Wijaya XIII, terdapat tulisan "Setya Novanto Residence".

Dikutip dari Tribunnews.com, rumah Setya Novanto sedang direnovasi. 

Hal itu berdasarkan pantauan di lokasi pada Senin (18/8/2025) sekira pukul 15.00 WIB.

Kediaman pria yang kerap disapa Setnov itu tampak bergaya modern dan warna dindingnya didominasi warna putih.

"Ini sedang direnovasi. Buat kamar anak," kata Alwi seorang sekuriti yang berjaga di rumah Setya Novanto, saat ditemui Senin siang.

Selama Setya Novanto mendekam di penjara imbas terjerat kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP, rumah tersebut dihuni istrinya, Deisti Astriani Tagor.

"Ibu masih di sini (menempati rumah di Kebayoran Baru)," ucapnya.

Sementara itu, di depan pos keamanan rumah tersebut terlihat ada dua orang pekerja yang sedang memotong lembaran-lembaran triplek.

Mereka menyebut triplek itu akan digunakan untuk membuat lemari.

"Ini buat bikin lemari," ucap satu dari dua pekerja itu.

Tak hanya itu, lebih dari tujuh orang tamu yang datang ke rumah pria yang kerap disapa Setnov itu sejak pukul 12.00 WIB.

Satu dari sejumlah tamu yang datang merupakan seorang perempuan yang memiliki hubungan kekeluargaan dari Setya Novanto.

Hal itu dibenarkan oleh seorang sekuriti yang berjaga di kediaman mantan Ketua DPR yang terjerat kasus korupsi e-KTP itu.

"Itu saudaranya Ibu (istri Setya Novanto)," kata seorang sekuriti, saat ditemui Tribunnews.com, Senin siang.

RUMAH SETYA NOVANTO - Rumah Setya Novanto, di Jalan Wijaya XIII Nomor 19, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (18/8/2025). Sejumlah pegawai di rumah Setya Novanto mengatakan, Setnov masih berada di Bandung setelah bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025 lalu.  mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, menyebut bebas bersyarat Setya Novanto sebagai kado kemerdekaan yang menyakitkan.
RUMAH SETYA NOVANTO - Rumah Setya Novanto, di Jalan Wijaya XIII Nomor 19, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (18/8/2025). Sejumlah pegawai di rumah Setya Novanto mengatakan, Setnov masih berada di Bandung setelah bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025 lalu. mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, menyebut bebas bersyarat Setya Novanto sebagai kado kemerdekaan yang menyakitkan. (Tribunnews.com/ Ibriza)

Meski demikian, perempuan yang saat ditemui hendak meninggalkan rumah tersebut enggan diwawancara.

Dia menutup kaca mobil minivan hitam yang ditumpanginya rapat-rapat.

Adapun tamu lainnya yakni seorang pria berkacamata, dia menyebut, keperluannya mendatangi rumah Setnov hanya untuk mengantar barang.

"Enggak (bertemu Setya Novanto). Kita cuma mengantar barang aja," ucap pria itu.

Seorang staf Setya Novanto, Amir, mengatakan Setnov masih di Bandung Jawa Barat saat ini.

Dia enggan mengungkapkan lebih lanjut aktivitas mantan Ketua DPR itu di Bandung.

"Saya staf-nya Bapak (Setya Novanto). Bapak masih di Bandung," kata Amir, saat ditemui Tribunnews.com, Senin siang.

Amir mengaku belum mengetahui Setya Novanto akan pulang ke kediamannya yang mana sepulang dari Bandung.

"Belum tahu deh akan pulang ke mana," ujarnya.

Kado Kemerdekaan Menyakitkan

Sementara itu, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, menyebut bebas bersyarat Setya Novanto sebagai kado kemerdekaan yang menyakitkan.

Praswad Nugraha mengatakan meskipun pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana, penerapannya untuk tindak pidana korupsi yang tergolong extraordinary crime seharusnya dilakukan dengan sangat selektif. 

Menurutnya, serangkaian keringanan hukuman yang diterima Setya Novanto, mulai dari remisi berulang, putusan Peninjauan Kembali (PK) yang memotong vonisnya dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun, hingga akhirnya pembebasan bersyarat, berpotensi menciptakan preseden buruk di mata publik. 

"Masyarakat bisa menafsirkan bahwa koruptor kelas berat pun bisa 'mengakali' sistem hukum untuk mendapatkan kebebasan lebih cepat," ujar Praswad dalam keterangannya, Senin (18/8/2025).

Ia menegaskan, praktik ini bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang terus digencarkan pemerintah.

Sedangkan, KPK menyatakan tidak akan ikut campur terkait pembebasan bersyarat Setya Novanto.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan tugas dan kewenangan KPK dalam kasus korupsi telah selesai setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dieksekusi.

"Sesuai dengan ketentuan UU KPK, tugas dan kewenangan KPK, hanya sebatas melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," jelas Tanak, Senin (18/8/2025).

Ia menambahkan bahwa urusan pembebasan narapidana, termasuk Setya Novanto, sepenuhnya berada di bawah wewenang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenimipas membenarkan pembebasan Setya Novanto, yang didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025. 

Pihak Ditjenpas menjelaskan bahwa Setya Novanto telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.

"Yang bersangkutan mendapatkan bimbingan dari pembimbing kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029," kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti.

Syarat-syarat yang dipenuhi antara lain berkelakuan baik, telah menjalani dua pertiga masa pidana, serta telah melunasi denda Rp 500 juta dan uang pengganti. 

Rika menambahkan, Setya Novanto juga dinilai aktif dalam program pembinaan, seperti menjadi motivator di klinik hukum Lapas Sukamiskin serta berpartisipasi dalam program pertanian dan perkebunan.

Selama masa pembebasan bersyarat, Setya Novanto wajib melapor sebulan sekali. 

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, menegaskan bahwa status ini dapat dicabut seketika jika ada pelanggaran. 

Adapun hak politiknya untuk menduduki jabatan publik baru akan pulih pada tahun 2029.

Setya Novanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013 yang merugikan negara lebih dari Rp 2,3 triliun.

Ia disebut menerima 7,3 juta dolar Amerika Serikat dan sebuah jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar Amerika Serikat.

Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta pun menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan pada 24 April 2018.

Atas putusan tersebut, melalui kuasa hukumnya, politikus Golkar tersebut mengajukan Peninjauan Kembali pada Rabu (28/8/2019).

Perkara tersebut diregistrasi Mahkamah Agung pada 6 Januari 2020 selanjutnya Permohonan PK didistribusikan ke majelis hakim pada 27 Januari 2020.

Permohonan PK tersebut diputus dalam waktu yang lama kurang lebih 1.956 hari.

Mahkamah Agung mengabulkan PK Setya Novanto.

Perkara nomor: 32 PK/Pid.Sus/2020 yang diajukan Setya Novanto diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Surya Jaya dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra. Putusan dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025.

Dengan putusan PK tersebut Setya Novanto dihukum lebih ringan dari vonis, yakni menjadi 12 tahun dan 6 bulan dari yang semula 15 tahun penjara.

Setya Novanto ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pertama kali 19 November 2017.

Setelah dipotong remisi 28 bulan 15 hari, Setya Novanto disebut telah menjalani 2/3 masa hukuman hingga akhirnya bisa bebas bersyarat.

Bebas bersyarat adalah pembebasan seorang narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sebelum masa hukumannya selesai. (TribunJakarta.com/Tribunnews.com)

 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved