Bocah Telantar Korban Penganiayaan Ayah

Luka Fisik dan Batin, Anak Korban Penyiksaan di Kebayoran Lama Masih Dirawat Intensif di RS Polri

Anak perempuan berinisial M (7), korban penyiksaan orangtua di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan masih menjalani perawatan di RS Polri.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Istimewa
BOCAH DIANIAYA AYAH - Bocah perempuan berinisial MK (7) diduga dianiaya ayahnya telantar di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. M korban penyiksaan orangtua di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, kini masih menjalani perawatan di RS Polri. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Anak perempuan berinisial M (7), korban penyiksaan orangtua di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan masih menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan meski kondisi M sudah jauh lebih baik dibanding saat awal ditemukan namun korban tetap perlu menjalani perawatan.

"Yang bersangkutan masih menjalani perawatan medis lanjutan dan pendampingan psikososial," Trunoyudo saat dikonfirmasi di Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (19/8/2025).

Pada sisi pemulihan fisik, tim dokter spesialis gabungan RS Polri Kramat Jati sebelumnya sudah melakukan tindakan operasi patah tulang lengan dan operasi patah tulang rahang.

Berat badan M pun berangsur naik, hal ini menjadi kabar baik karena saat awal dirujuk ke RS Polri Kramat Jati M sempat mengalami gizi buruk sehingga bobot tubuhnya kurus.

Selain pemulihan fisik M juga masih menjalani pendampingan psikologis untuk pemulihan trauma akibat tindak kekerasan yang dialami, sehingga korban kini masih menjalani perawatan.

"Perawatan medis lanjutan dan pendampingan psikososial oleh psikolog dan pekerja sosial dari UPTD PPA, karena proses pemulihan fisik, psikis, dan trauma belum sepenuhnya selesai," ujarnya.

Trunoyudo menuturkan penanganan korban dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 68 huruf d dan e UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dalam pasal tersebut diatur ketentuan hak korban untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan perawatan medis, mendapatkan rehabilitasi psikologis dan pemulihan sosial.

Pada Pasal 70 ayat (1) huruf a dan b UU TPKS pun diatur ketentuan yang mewajibkan pemerintah/pemerintah daerah untuk menyediakan layanan kesehatan bagi korban.

"Layanan mencakup tempat aman, konseling, dan pemantauan kondisi korban sebagaimana diatur Permen PPPA No 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan dan Tata Kerja UPTD PPA," tuturnya.

Sebelumnya M ditemukan dalam kondisi terluka, lemah, dan ditelantarkan orangtuanya di lorong Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Rabu (11/6/2025).

Setelah dievakuasi petugas M sempat dibawa ke RSUD Kebayoran Lama, namun dirujuk ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.

Sementara terkait penyelidikan kasus dugaan tindak pidana penyiksaan dan penelantaran terhadap M  kini dalam penanganan jajaran Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved