Sosok Soedeson Tandra: Kader Golkar yang Desak Eksekusi Silfester, Pernah Minta Budi Arie Diperiksa
Nama Soedeson Tandra mencuat seiring pernyataannya yang mendesak Silfester Matutina segera dieksekusi vonis hukumnya.
TRIBUNJAKARTA.COM - Nama Soedeson Tandra mencuat seiring pernyataannya yang mendesak Ketua Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina segera dieksekusi vonis hukumnya.
Soedeson merupakan kader Partai Golkar yang saat ini merupakan Anggota Komisi III DPR RI yang membidangi urusan hukum, Hak Asasi Manusia (HAM) dan keamanan.
Pria kelahiran Maluku, 4 Desember 1963 itu memiliki latar pendidikan di bidang hukum, sesuai penempatannya di parlemen.
Mengutip laman DPR, disebutkan Sodeson Tandra lulusan sarjana dan pascasarjana di Fakultas Hukum Universitas Surabaya.
Ia juga pendiri Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) yang dipimpinnya terdaftar resmi di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum & HAM Republik Indonesia
Soedeson Tandra juga mendirikan firma hukum Tandra and Associates Law Office pada 1997.
Mengutip tandra.co.id, kantor hukum tersebut berspesialisasi dibidang litigasi dan menyediakan jasa hukum bisnis berstandar internasional.
Tandra and Associates Law Office mempunyai pandangan bahwa setiap perkara mempunyai keunikan dan tingkat kompleksitasnya sendiri-sendiri.
Ia terpilih menjadi anggota DPR RI 2024-2029 dari daerah pemilihan (dapil) Papua Tengah.
Selain bekerja di firma hukumnya sendiri, Soedeson Tandra memiliki pengalaman kerja sebagai Komisaris Utama Bank Pengkrediytan Rakyat Sinar Terang.
Secara pengalaman organisasi, selain mendirikan HKPI, Soedeson Tandra merupakan Wakil Ketua Umum DPN Peradi (2020-2025) dan Wakil Ketua Umum Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), organisasi sayap Partai Golkar, untuk periode 2020-2025.
Desak Silfester Matutina Dieksekusi
Soedeson Tandra mendesak Silfester Matutina segera dieksekusi.
Ia melatari desakannya dengan azas equality before the law, atau kedudukan yang sama di mata hukum.
"Kita minta untuk dieksekusi. Persamaan dihadapan hukum. Hukum sudah jelas, silakan dieksekusi," kata Soedeson, saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025), dikutip dari Tribunnews.
Soedeson menegaskan kejakasaan harus tegas dalam menjalankan fungsinya.
Sebab, Silfester, yang dikenal sebagai relawan Jokowi itu, sudah berstatus terpidana sejak 2019, namun hingga kini hukumannya belum dieksekusi.
"Siapapun orangnya. Bukan masalah Pak Silfester saja. Siapa saja," ujarnya.
Soedeson enggan berkomentar soal backing politik Silfester yang dinilai membuat vonisnya tak kunjung dieksekusi.
Ia juga enggan berkomentar terkait tudingan tebang pilih hukum terhadap kejaksaan.
"Jangan kita berkesimpulan. Kita minta secepatnya dieksekusi," tutur Tandra.
Seperti diketahui, Silfester sudah divonis 1,5 tahun penjara pada kasus fitnah terhadap Wapres ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) pada 2019, namun hingga kini belum ditahan.
Kasusnya bermula pada 2017, Silfester berorasi menuding JK sebagai pemecah belah bangsa dengan ambisi politiknya. Silfester juga menyebut JK korupsi hingga mengakibatkan masyarakat miskin.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 untuk Silfester dibacakan tanggal 20 Mei 2019 oleh Hakim Ketua H Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim Anggota H Eddy Army dan Gazalba Saleh.
Dalam Putusan MA ini disebutkan bahwa Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, sempat mengatakan, Silfester harus segera ditahan.
“Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), kan sudah inkrah. Kita enggak ada masalah semua,” kata Anang Supriatna, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025) siang, dikutip dari Kompas.com.
Namun hingga kini, dua pekan berselang, pernyataan Kapuspenkum Kejaksaan Agung itu belum juga terlaksana.
Pernah Desak Budi Arie Diperiksa
Sebelumnya, Soedeson juga pernah mendapat sorotan kala mendesak polisi untuk memeriksa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, terkait kasus judi online.
"Kami mendesak agar (mantan) menteri itu harus diperiksa. Mantan menteri Kominfo, ya harus diperiksa," kata Tandra, saat dihubungi Tribunnews pada Jumat (8/11/2024).
Tandra meminta aparat penegak hukum untuk menjunjung tinggi prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.
Apalagi, kata dia, dari 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang dijadikan tersangka, beberapa di antaranya disebut-sebut memiliki kedekatan dengan Budi Arie.
"Karena kan kalau kami dapat info dari media-media, kan itu orang dekatnya beliau (Budi Arie). Yang kedua, ada yang enggak lulus di dalam tes-tes itu kok diterima. Ini kan suatu pertanyaan besar," ujar Tandra.
Karenanya, Tandra meminta kepolisian untuk melakukan penegakan hukum terhadap siapapun.
"Maka demi tegaknya hukum, demi equality before the law, kami mendesak agar (mantan) menteri itu harus diperiksa," ucapnya.
Dia memandang, sebagai mantan Menkominfo Budi Arie harus bertanggungjawab.
"Menteri lah yang harus bertanggung jawab. Jangan menyalahkan yang ecek-ecek itu, gitu lho. Ya kan?" tegas Tandra.
Seperti diketahui, Budi Arie akhirnya diperiksa Bareskrim Polri terkait judi online pada Kamis (19/12/2024).
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Politikus Golkar Mulai Bersuara, Desak Silfester Matutina Segera Ditahan Tanpa Lihat Backing Politik |
![]() |
---|
Soal Eksekusi Silfester Matutina, Kuasa Hukum Roy Suryo Cs: Jangan Sesatkan Publik, Hai Termul! |
![]() |
---|
Dulu Belum Jadi Menteri, Mahfud MD Cuma Ingat 2 Hal Soal Silfester Matutina, Ajak Ribut Rocky Gerung |
![]() |
---|
Kelakuan Silfester Matutina di BUMN Diungkap Pegawai: Jarang Ngantor, Seringnya Rapat Virtual |
![]() |
---|
Pegawai Bongkar Surat Status Silfester Matutina di ID Food, Kubu Roy Suryo Ungkit Pengaruh Geng Solo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.