DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Sudirman Terpidana Kasus Vina Frustasi Berat Badan Sisa 40 Kg, Pengacara Nangis: Mesti Nunggu Mati?
Ketua Tim pengacara 7 terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso menangis mengungkapkan kondisi Sudirman.
"Mereka sudah frustasi, kita kuatkan terus," kata Jutek Bongso.
"Apa mesti nunggu kejadian dulu mati?"
"Mereka udah frustasi, saya sulit bicara untuk kondisi mereka," imbuhnya sambil terbata-bata.
Kini Minta Amnesti
Tujuh terpidana kasus Vina Cirebon kini menulis surat meminta amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.
Surat itu diberikan kepada Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri saat mendatangi Lembaga Permasyarakatan Cirebon.
Surat tersebut ditampilkan dalam akun Youtube Forum Keadilan TV, Senin (18/8/2025).
TribunJakarta.com mengutip satu diantara surat yang dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Surat tersebut ditulis oleh Kasum Supriyadi, ayah dari Eko Ramadhani. Surat yang ditunjukkan kepada Presiden Prabowo Subianto itu tertanggal 14 Agustus 2025.
Isi surat:
Saya Kasum Supriyadi ayah dari Eko Ramadhani tanggal lahir Cirebon 15 juni 1989.
Melalui surat ini saya memohon kepada bapak presiden untuk memberikan amnesti untuk anak saya Eko Ramadhani karena udah 9 tahun anak saya dipenjara walaupun anak saya tidak melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan.
Besar harapan saya agar anak saya bisa bebas pada tahun ini maka dari itu saya memohon kepada bapak presiden untuk mengabulkan permohonan saya ini, terimakasih yang sebesar-besarnya atas perhatian bapak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.