DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Sudirman Terpidana Kasus Vina Frustasi Berat Badan Sisa 40 Kg, Pengacara Nangis: Mesti Nunggu Mati?
Ketua Tim pengacara 7 terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso menangis mengungkapkan kondisi Sudirman.
TRIBUNJAKARTA.COM - Ketua Tim pengacara 7 terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso menangis mengungkapkan kondisi Sudirman.
Diketahui, Sudirman merupakan satu dari tujuh terpidana kasus Vina Cirebon.
Diketahui 7 terpidana kasus Vina Cirebon adalah Eko Ramadhani, Rivaldy Aditya, Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto.
Pada Desember 2024, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari tujuh terpidana tersebut.
Dengan ditolanya PK, maka seluruh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon tetap akan dihukum seumur hidup.
Menurut Jutek Bongso setelah PK ditolak, kondisi tujuh pidana kasus Vina Cirebon sangat memprihatinkan.
Mereka yang semula memiliki harapan untuk bebas, kini frustasi berat.
"Melihat kondisi 7 terpidana saat ini begitu memprihatinkan," ucap Jutek Bongso, dikutip TribunJakarta.com dari YouTube Diskursus Net, pada Selasa (19/8/2025).
Jutek Bongso menyebut Sudirman bahkan kehilangan berat badan hingga 35 Kg.
"Termasuk Sudirman, berat badannya dari 75 kg, sisa 40 kg," kata Jutek Bongso.
Tak cuma itu, Jutek Bongso juga mengungkapkan Sudirman dan terpidana kasus Vina yang lain kerap melukai diri sendiri.
"Termasuk melukai diri sendiri?" tanya pembawa acara.
"Bukan hanya Sudirman, mereka semua," tegas Jutek Bongso.
Jutek Bongso mengaku dirinya dan tim pengacara selalu berusaha menguatkan para terpidana.
Mendadak air mata Jutek Bongso menetes
"Mereka sudah frustasi, kita kuatkan terus," kata Jutek Bongso.
"Apa mesti nunggu kejadian dulu mati?"
"Mereka udah frustasi, saya sulit bicara untuk kondisi mereka," imbuhnya sambil terbata-bata.
Kini Minta Amnesti
Tujuh terpidana kasus Vina Cirebon kini menulis surat meminta amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.
Surat itu diberikan kepada Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri saat mendatangi Lembaga Permasyarakatan Cirebon.
Surat tersebut ditampilkan dalam akun Youtube Forum Keadilan TV, Senin (18/8/2025).
TribunJakarta.com mengutip satu diantara surat yang dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Surat tersebut ditulis oleh Kasum Supriyadi, ayah dari Eko Ramadhani. Surat yang ditunjukkan kepada Presiden Prabowo Subianto itu tertanggal 14 Agustus 2025.
Isi surat:
Saya Kasum Supriyadi ayah dari Eko Ramadhani tanggal lahir Cirebon 15 juni 1989.
Melalui surat ini saya memohon kepada bapak presiden untuk memberikan amnesti untuk anak saya Eko Ramadhani karena udah 9 tahun anak saya dipenjara walaupun anak saya tidak melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan.
Besar harapan saya agar anak saya bisa bebas pada tahun ini maka dari itu saya memohon kepada bapak presiden untuk mengabulkan permohonan saya ini, terimakasih yang sebesar-besarnya atas perhatian bapak.
Reza lalu bertanya kepada Suratno, ayah dari Sudirman mengenai permintaan amnesti
"Putra Bapak Sudirman ini kan dihukum penjara seumur hidup ya, Pak? Lalu Bapak punya rencana apa untuk mengubah nasib Sudirman?" tanya Reza.
"Ya mengubahnya ya supaya betul bisa keluarlah gitu," kata Suratno.
Suratno mengaku pernah mendengar istilah amnesti. Reza lalu bertanya kepada Suratno mengenai pemahamannya tentang amnesti.
"Kalau saya sih enggak paham, cuman banyak orang itu ngomongnya pasti keluar gitu Tapi saya sih enggak ngerti," kata Suratno.
Diketahui, kasus Vina mencuat kembali setelah film "Vina: Sebelum 7 Hari" dirilis pada Mei 2024, mengingatkan publik pada tragedi delapan tahun lalu.
Dalam kasus ini, tujuh terpidana dihukum penjara seumur hidup, sementara satu lainnya, Saka Tatal, yang masih di bawah umur, divonis delapan tahun. Saka bebas bersyarat pada 2020 dan bebas murni pada Juli 2024.
Namun, klaim baru muncul dalam permohonan PK.
Para terpidana menyatakan adanya unsur paksaan dan kekerasan saat mereka dipaksa mengakui pembunuhan.
Selain itu, beberapa saksi mengaku memberikan kesaksian palsu.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.