Tawa Getir Terpidana Kasus Vina Cirebon Lesehan Bertemu Reza Indragiri, Impian Bebas Agustus Pupus

Tawa getir terpidana kasus Vina Cirebon saat bertemu Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri di Lapas Cirebon. Impian bebas di Agustus pupus.

|
KOMPAS.COM/KARNIA SEPTIA KUSUMANINGRUM/TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
TERPIDANA KASUS VINA - Ahli Psikologi forensik, Reza Indragiri menemui para terpidana kasus Vina Cirebon di Lapas Cirebon. Ia mengungkapkan kondisi mereka. Tawa getir terpidana kasus Vina Cirebon saat bertemu Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri di Lapas Cirebon. Impian bebas di Agustus pupus. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel bercerita pertemuannya dengan tujuh terpidana Kasus Vina Cirebon di Lembaga Permasyarakatan Cirebon.

Reza Indragiri menemui tujuh terpidana Kasus Vina Cirebon setelah mendengarkan cerita kondisi mereka dari anggota kuasa hukum Titin Prialianti.

Pakar Psikologi Forensik itu bertemu dengan para terpidana dan keluarganya.

"Walaupun kemudian agak terbata-bata, tapi saya banyak menangkap hal dari masing-masing terpidana, termasuk dari Sudirman. Plus, dia perlihatkan tuh di sini di bagian punggung ada lubang yang dia sebut sebagai bekas peluru," kata Reza Indragiri dikutip dari akun Youtube Diskursus Net, Rabu (20/8/2025).

Awalnya, Reza Indragiri mengaku spontan ingin menemui para terpidana di Lapas Cirebon

Ia menggunakan kereta api menuju Cirebon. Saat itu, ia belum terpikirkan tujuannya menemui para terpidana.

"Akhirnya ketemu tuh jawaban yang paling mendasar. Saya enggak mau kena dosa. Kalau saya tidak melakukan sesuatu untuk menolong mereka, saya bakal dapat dosa," kata Reza Indragiri.

 "Saya tidak masuk dalam kalangan pendosa itu dalam konteks kasus ini ya, maka saya harus berangkat. Saya ini sudah pada usia ketika mencoba meyakinkan segala sesuatu itu skenario Tuhan," sambungnya.

Reza mengaku awalnya khawatir para terpidana Kasus Vina Cirebon tidak mau menerima dirinya.

Pasalnya, psikologis mereka drop setelah peninjauan kembali (PK) para terpidana ditolak Mahkamah Agung.

Diketahui, tujuh terpidana kasus Vina Cirebon adalah Eko Ramadhani, Rivaldi Aditya, Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto. 

Mereka  dihukum penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. 

"Secara psikologis mereka down betul dan sampai ya itu menolak ketemu orang. Bahkan ada apa penasihat hukum yang juga ditolak yang juga dituduh," katanya.

Tetapi kekhawatiran Reza Indragiri tidak terjadi. Mereka menerima kehadiran Reza Indragiri

Bahkan, para terpidana kasus Vina Cirebon berbagi cerita dengan Reza Indragiri.

Pertemuan di Lapas Cirebon itu digelas memakai alas tikar. Mereka duduk berkeliling lesehan.

 "Semuanya berbagi cerita dan sebagian besar di antaranya justru berbagi cerita dengan luapan emosi mereka masing-masing.  Ada muka yang mengekspresikan kemarahan, ada yang dengan tangisan, ada yang dengan tawa," kata Reza Indragiri.

"Tapi saya yakin tawa itu bukan karena mereka gembira. Tawa itu adalah satu-satunya penawar yang tersisa  atas luka batin yang mereka derita. Tidak ada lagi manusia di muka bumi ini yang bisa menenangkan hati mereka kecuali diri mereka sendiri. Dengan cara apa? Dengan cara untuk tertawa atas kegetiran hidup yang mereka lalui. Jadi tidak ada yang menolak," sambungnya.

Reza menuturkan dirinya pertama kali ngobrol dengan Jaya lalu berlanjut ke Sudirman.

Kemudian, Eka Sandi lalu Supriyanto. Dilanjutkan ke Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya alias Ucil.

Terakhir, Reza mengobrol dengan Hadi Saputra.

"Ini kali pertama sesungguhnya saya bertemu dengan mereka.  Tapi mudah-mudahan saya tidak berlebihan dalam menilai bahwa sepertinya kondisi batin mereka hari ini tampaknya lebih berat daripada sebelumnya," katanya.

"Sebelumnya itu sudah berat. Yang saya maksud adalah sebelum ada pengumuman PK itu sudah beratlah. Siapa sih yang bisa menerima kenyataan dihukum seumur hidup dalam penjara atas perbuatan yang sama sekali mereka tidak lakukan?" sambungnya.

Bahkan, kata Reza, para terpidana kasus Vina Cirebon sudah berharap akan bebas pada bulan Agustus saat HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Ketujuh terpidana itu mengirimkan surat permohonan amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto tertanggal 14 Agustus 2025.

"Membumbung harapan bahwa mereka akan bebas merdeka bulan Agustus pula. Tapi ternyata kecewa dan kondisi itu membuat mereka terpukul," katanya.

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.

Reza Indragiri pun menerima surat permohonan amnesti dari ketujuh narapidana itu.

Surat tersebut ditampilkan dalam akun Youtube Forum Keadilan TV, Senin (18/8/2025).

Reza Indragiri mengaku tidak hanya mendapatkan surat dari para terpidana namun mendapatkan oleh-oleh lainnya.

"Saya dapat dua oleh-oleh. Pertama, setumpuk surat yang ditulis oleh keluarga para terpidana dan diperuntukkan bagi Presiden Prabowo Subianto. Itu oleh-oleh pertama, dan oleh-oleh kedua adalah kerupuk. Namanya unik, kerupuk melarat. Saya pikir nama kerupuk ini juga mencerminkan nasib para terpidana dan keluarga mereka pasca ditolaknya permohonan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung," kata Reza Indragiri.

Diketahui, kasus Vina mencuat kembali setelah film "Vina: Sebelum 7 Hari" dirilis pada Mei 2024, mengingatkan publik pada tragedi delapan tahun lalu.

Dalam kasus ini, tujuh terpidana dihukum penjara seumur hidup, sementara satu lainnya, Saka Tatal, yang masih di bawah umur, divonis delapan tahun. Saka bebas bersyarat pada 2020 dan bebas murni pada Juli 2024.

Namun, klaim baru muncul dalam permohonan PK. Para terpidana menyatakan adanya unsur paksaan dan kekerasan saat mereka dipaksa mengakui pembunuhan. Selain itu, beberapa saksi mengaku memberikan kesaksian palsu.

Pengadilan Negeri Kelas I Cirebon telah menyerahkan berkas persidangan ke MA dua pekan lalu. 

Kasus ini menjadi perhatian nasional, dengan banyak pihak mendesak agar keadilan ditegakkan. Perjalanan panjang menuju putusan PK menjadi ujian bagi sistem peradilan Indonesia.

Diketahui sebelumnya, PK kasus Vina pertama kali diajukan Saka Tatal, eks terpidana, pada awal Juli 2024.

Saka menggugat putusan pengadilan yang menetapkan dirinya bersalah dalam pembunuhan Vina dan Rizky. 

Ia divonis 8 tahun penjara. Pada 2020, ia bebas bersyarat dan bebas murni pada Juli lalu.

Pertengahan Agustus, giliran enam terpidana kasus Vina mengajukan PK.

Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, dan Rivaldi Aditya.

Akhir Agustus, terpidana terakhir Sudirman menyusul melakukan PK. Seperti enam terpidana lainnya, ia juga divonis penjara seumur hidup.

MA Tolak PK 

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi pada tahun 2016 lalu.

Adapun putusan tersebut diketok MA pada Senin (16/12/2024).

"Tolak PK Para Terpidana," demikian tertuang dalam putusan tersebut dikutip dari situs MA, pukul 11.45 WIB.

Putusan PK dari MA itu terbagi dalam dua perkara.

Untuk pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya Wardana tertuang dalam nomor perkara 198 PK/PID/2024.

Sementara, lima pemohon lain yakni Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto tertuang pada nomor perkara 199 PK/PID/2024.

Selain itu, adapula perbedaan dari hakim yang memutuskan di mana PK dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya dipimpin oleh ketua majelis hakim, Burhan Dahlan.

Lalu, ada dua hakim anggota yaitu Yohanes Priyana dan Sigid Triyono serta adanya panitera pengganti yakni Carolina

Sedangkan, ketua majelis hakim untuk lima pemohon lainnya tetap dipimpin oleh Burhan Dahlan tetapi hakim anggotanya berbeda.

Mereka adalah Jupriyadi dan Sigid Triyono serta tetap dengan panitera pengganti yaitu Carolina.

Dengan adanya putusan ini, maka seluruh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon tetap akan dihukum seumur hidup. 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved