Disparekraf DKI: Pengusaha Hiburan Akan Diundang Bahas Raperda Kawasan Tanpa Rokok
Disparekraf akan melibatkan para pengusaha hiburan dalam pembahasan lanjutan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
|
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA PUTRA
RAPERDA KTR - Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta, Iffan, memastikan akan melibatkan para pengusaha hiburan dalam pembahasan lanjutan Raperda KTR.
Seperti diketahui, DPRD DKI Jakarta memperpanjang masa pembahasan Raperda ini hingga September 2025 karena banyaknya usulan dan penolakan yang masuk.
Raperda ini juga telah dimasukkan ke dalam prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 oleh Pemprov DKI.
(TribunJakarta)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.
Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.