Dulu Minta Koruptor Dihukum Mati Wamen Noel Kini Nangis Diborgol KPK, Berharap Amnesti dari Prabowo
Dulu Minta Koruptor Dihukum Mati Wamen Noel Kini Nangis Diborgol KPK, Berharap Amnesti dari Prabowo
TRIBUNJAKARTA.COM - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel tak berdaya ketika mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025) sore.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan 10 orang lain dalam kasus dugaan pemerasan terkait penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Dikutip dari Kompas.com, Noel tak kuasa menahan tangis. Wajah sedihnya itu terlihat kala ia menuruni tangga gedung KPK dengan rompi bernomor 71 di dada kanan.
Matanya tampak sembab di balik kaca mata yang dikenakan.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Wamen Noel meminta maaf kepada Presiden Prabowo.
Dia juga meminta maaf kepada istri dan anaknya, juga seluruh masyarakat Indonesia.
Kini Noel berharap bisa dapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.
Hal ini pun Noel katakan saat memasuki mobil tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jumat sore.
“Semoga saya mendapat amnesti Presiden Prabowo,” kata Wamen Noel, dilansir Kompas.com.
“Saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo,”
“Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” katanya.
Dulu galak minta koruptor dihukum mati
Sebelum menjabat sebagai wakil menteri Prabowo, Noel dikenal sebagai tokoh relawan dan aktivis yang vokal.
Ia gencar sekali menyuarakan hukuman mati untuk para koruptor.
Hal ini kerap ia suarakan juga salah satunya melalui beberapa postingan di media sosialnya.
Pada 9 Desember 2020 lalu, Noel sempat menyoroti kasus korupsi terhadap bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Lewat cuitan di akun Twitter atau X pribadinya, Noel meminta agar koruptor bansos bisa dihukum mati.
"Mereka yg korupsi Dana Bansos Layak di Hukum Mati," cuit Noel pada 9 Desember 2020 dikutip dari akun X @wamennoel98.
Selain itu, pada 2 Februari 2021 silam Noel juga pernah menuliskan cuitan serupa dengan menandai akun Mantan Menteri era Presiden Jokowi, Susi Pudjiastuti.
"Kembali ke Pokok Persoalan Bangsa ini. HUKUM MATI KORUPTOR !!!@susipudjiastuti," tulisnya.
Dalam kasus ini, Sekretaris Jenderal Transparency International (TI) Indonesia, Danang Widoyoko turut menyinggung soal kekuasaan dan juga seni retorika.
"Sebetulnya tidak ada jaminan seorang aktivis itu mampu jalankan prinsip integritas. Saya kira seperti kata banyak orang yang menyampaikan, ujiannya di kekuasanan. Kalau dapat kekuasaan, ia sanggup gak menjaga integritasnya," kata Danang, dikutip dari tayangan Kompas TV, Rabu (21/8/2025).
Ia pun menyoroti upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel itu.
Danang Widoyoko menilai tak ada jaminan seorang aktivis yang gencar menyuarakan anti korupsi bisa tetap menjaga integritasnya.
Menurutnya, jabatan Immanuel Ebenezer sebagai wakil menteri ketenagakerjaan saat ini memiliki wewenang yang kuat dalam melakukan penahanan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang seharusnya diberikan pada perusahaan.
Hal ini yang kemudian menjadi kesempatan untuk praktik korupsi.
"Sekarang ini, sebagai wamenaker dia kan punya kewenangan yang besar. Dia bisa mengeluarkan atau menahan sertifikat yang diberikan, atau memengaruhi proses pemberian sertifikat yang sangat penting itu, itu yang saya kira suatu kewenangan yang sangat besar. Sertifikat itu dibutuhkan oleh banyak industri, nah kewenangan itu yang jadi sumber praktik korupsi," beber Danang.
Ia menyebut sikap seolah-olah anti korupsi yang dahulu pernah ditunjukan oleh Immanuel Ebenezer hanya sekadar retorika atau seni bicara belaka.
"Beliau pernah bilang itu (hukuman mati buat koruptor), tapi ini sekali lagi, ini sekedar retorika karena memang tidak ditunjukan," katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menangkap Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta pada Rabu (20/8/2025) malam.
Informasi penangkapan Noel dibenarkan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (21/8/2025).
“Benar,” kata Fitroh.
Kata Fitroh, OTT tersebut terkait dengan pemerasan terhadap perusahaan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dia menyebutkan, modus pemerasan tersebut sudah lama terjadi dengan nilai uang yang cukup besar.
“Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3. (Pemerasan) sudah berlangsung lama, jadi (nilai pemerasannya) cukup besar," ujar Fitroh.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.