Soal OTT KPK Noel Pengamat Sindir Kekuasaan dan Retorika, Dulu Galak Suarakan Hukuman Mati Koruptor

Soal OTT KPK Noel Pengamat Sindir Kekuasaan dan Retorika, Dulu Galak Suarakan Hukuman Mati Koruptor

Wartakotalive.com/ Yolanda Putri Dewanti/Tribunnews.com/Endrapta Pramudhiaz
NOEL DITANGKAP KPK - Immanuel Ebenezer alias Noel kala menjadi Ketum Prabowo Mania 08, saat ditemui di Rumah Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (25/9/2023). Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau akrab disapa Noel terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (21/8/2025). Berapa harta kekayaannya? 

TRIBUNJAKARTA.COM - Sekretaris Jenderal Transparency International (TI) Indonesia, Danang Widoyoko ikut menyoroti upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel.

Dalam hal ini, Danang menyinggung soal kekuasaan dan juga seni retorika.

"Sebetulnya tidak ada jaminan seorang aktivis itu mampu jalankan prinsip integritas. Saya kira seperti kata banyak orang yang menyampaikan, ujiannya di kekuasanan. Kalau dapat kekuasaan, ia sanggup gak menjaga integritasnya," kata Danang, dikutip dari tayangan Kompas TV, Rabu (21/8/2025).

Sebelum menjabat sebagai wakil menteri, Noel merupakan tokoh relawan, aktivis yang dikenal vokal dan penuh kontroversi,

Ia gencar sekali menyuarakan hukuman mati untuk para koruptor.

Hal ini kerap ia suarakan juga salah satunya melalui beberapa postingan di media sosialnya.

Pada 9 Desember 2020 lalu, Noel sempat menyoroti kasus korupsi terhadap bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Lewat cuitan di akun Twitter atau X pribadinya, Noel meminta agar koruptor bansos bisa dihukum mati.

"Mereka yg korupsi Dana Bansos Layak di Hukum Mati," cuit Noel pada 9 Desember 2020 dikutip dari akun X @wamennoel98.

Selain itu, pada 2 Februari 2021 silam Noel juga pernah menuliskan cuitan serupa dengan menandai akun Mantan Menteri era Presiden Jokowi, Susi Pudjiastuti.

"Kembali ke Pokok Persoalan Bangsa ini. HUKUM MATI KORUPTOR !!!@susipudjiastuti," tulisnya.

Postingan ini pun ramai dikomentari warganet pasca OTT KPK Wamen Noel pada Rabu malam kemarin.

Menanggapi ini, Danang Widoyoko menilai tak ada jaminan seorang aktivis yang gencar menyuarakan anti korupsi bisa tetap menjaga integritasnya.

Ia lalu menyinggung soal wewenang dan kekuasaan.

Menurutnya, jabatan Immanuel Ebenezer sebagai wakil menteri ketenagakerjaan saat ini memiliki wewenang yang kuat dalam melakukan penahanan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang seharusnya diberikan pada perusahaan.

Hal ini yang kemudian menjadi kesempatan untuk praktik korupsi.

"Sekarang ini, sebagai wamenaker dia kan punya kewenangan yang besar. Dia bisa mengeluarkan atau menahan sertifikat yang diberikan, atau memengaruhi proses pemberian sertifikat yang sangat penting itu, itu yang saya kira suatu kewenangan yang sangat besar. Sertifikat itu dibutuhkan oleh banyak industri, nah kewenangan itu yang jadi sumber praktik korupsi," beber Danang.

Ia pun menyebut sikap seolah-olah anti korupsi yang dahulu pernah ditunjukan oleh Immanuel Ebenezer hanya sekadar retorika atau seni bicara belaka.

"Beliau pernah bilang itu (hukuman mati buat koruptor), tapi ini sekali lagi, ini sekedar retorika karena memang tidak ditunjukan," katanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menangkap Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta pada Rabu (20/8/2025) malam.

Informasi penangkapan Noel dibenarkan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (21/8/2025).

“Benar,” kata Fitroh.

Selain menangkap Noel, KPK juga menangkap 14 orang dalam rangkaian operasi senyap tersebut.

Fitroh menyebutkan, Noel dan belasan orang lainnya menjalani pemeriksaan intensif usai ditangkap dalam OTT tersebut.

Kata Fitroh, OTT tersebut terkait dengan pemerasan terhadap perusahaan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Dia menyebutkan, modus pemerasan tersebut sudah lama terjadi dengan nilai uang yang cukup besar.

“Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3. (Pemerasan) sudah berlangsung lama, jadi (nilai pemerasannya) cukup besar," ujar Fitroh.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved