Noel Minta 'Jatah ke Sultan' & Kini Minta Ampun ke Prabowo,Politisi Golkar Tak Setuju:Saya Keberatan
Nama Immanuel Ebenezer alias Noel menjadi sorotan setelah kasus korupsi yang menjeratnya viral diketahui publik dan ditangkap KPK.
Noel diumumkan sebagai tersangka oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto sekitar pukul 15.45 WIB. Pukul 16.42 WIB, Noel berbicara soal amnesti.
Ketua Umum Prabowo Mania 08 ini sebelumnya juga meminta maaf kepada Presiden Prabowo atas kasus yang menjeratnya.
Ia membantah narasi soal dirinya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan terlibat kasus pemerasan.
"Saya ingin sekali pertama saya meminta maaf kepada Presiden, Pak Prabowo. Kedua saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Tiga saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia," ujar Noel.
Ia menyatakan bahwa pekerjaannya selama ini selalu mendukung setiap kebijakan lembaga antirasuah.
"Apa yang kami lakukan sangat mendukung sekali apa yang menjadi kebijakan KPK," katanya.
Meskipun Noel membantah, KPK telah menetapkan dirinya bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Politis Golkar Tak Setuju
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, menilai permintaan amnesti yang diajukan Immanuel Ebenezer atau Noel kepada Presiden terlalu dini dan tidak tepat.
Dikutip dari Tribunnews, Soedeson menyebut amnesti hanya bisa diberikan apabila seseorang sudah terbukti bersalah melalui putusan pengadilan.
Amnesti adalah pengampunan hukum yang diberikan oleh Presiden kepada individu atau kelompok atas tindak pidana tertentu, biasanya yang bersifat politik, seperti makar, pemberontakan, atau pelanggaran hukum dalam konteks konflik sosial atau nasional.
Amnesti bertujuan untuk menghapus akibat hukum dari perbuatan pidana tersebut, seolah-olah tidak pernah terjadi.
"Pertanyaan saya adalah amnesty itu apa sih? Pengampunan kan? Artinya kalau orang diampuni kan sudah dinyatakan bersalah. Betul ga? Ini kan belum ada sidang, belum ada apa-apa terus bagaimana cara presiden mengampuni?" kata Soedeson Tandra kepada wartawan, Sabtu (23/8/2025).

"Undang-undang pokok kekuasaan kehakiman itu mengatakan begini ‘Tidak ada seorang pun yang dapat dinyatakan bersalah kecuali atas kekuatan putusan pengadilan’. Betul ga? Nah, jadi kalau amnesty menurut saya masih terlalu jauh," tambahnya.
Soedeson Tandra menegaskan jika Noel meminta amnesti, maka secara tidak langsung sama dengan mengakui dirinya bersalah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.