Viral di Media Sosial
"Hidup Termul!" Firdaus Oiwobo Deklarasi Ormas Baru, Logo Simpanse Simbol Cerdas Lawan Roy Suryo Cs
Pengacara kontroversial, Firdaus Oiwobo, baru-baru ini kembali membetot perhatian publik dengan membentuk ormas Termul.
Saat itu, Firadus sempat menaiki meja saat persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik berlangsung.
Ia akhirnya meminta maaf kepada Mahkamah Agung (MA).
"Kami tidak bermaksud untuk membela diri, tapi permohonan maaf atas kekhilafan kami karena semua manusia tidak terlepas dari khilaf dan dosa," ujar Firdaus di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Utara, Senin (17/2/2025).
Melalui permintaan maaf itu, dia berharap pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS) sumpah advokatnya bisa segera dicabut agar dirinya bisa kembali bersidang.
"Kami hanya meminta permohonan maaf kami diterima oleh Ketua Mahkamah Agung dan pembekuan berita acara sumpah kami bisa diterbitkan kembali dan bisa dicabut sehingga kami bisa bersidang kembali di persidangan,"
Firdaus menilai, pelanggaran yang terjadi bukan pidana mutlak, melainkan hanya pelanggaran etik yang berujung pada sanksi administratif.
"Jadi ini hanya kekhilafan dan diberikan sanksi secara administratif melalui etik, tetapi kalau kita mencari-cari kesalahan prosesnya juga pun pemberhentian kami juga keliru kan gitu," kata dia.
Oleh sebab itu, dia meminta MA untuk memberikan ruang bagi dirinya dan rekannya, Razman Arief Nasution agar bisa membenahi diri serta menjalankan tugas secara profesional ke depannya.
"Mudah-mudahan Ketua Mahkamah Agung mau mendengarkan kami, mau memberikan ruang kepada kami untuk membenahi diri karena dari hukum juga kan, kita tidak melanggar pidana mutlak, kan gitu," sambung dia.
Sebelumnya, karier advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo dibekukan. Ditandai dengan putusan Pengadilan Tinggi Ambon dan Banten yang membekukan Berita Acara Sumpah (BAS) keduanya.
Surat penetapan pembekuan sumpah advokat Firdaus Oiwobo ini dikeluarkan PT Banten dengan nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025, dikeluarkan pada 11 Februari 2025 oleh Ketua PT Banten, Suharsono.
Sementara, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Aroziduhu Waruru, resmi telah mengeluarkan penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman Arif Nasution pada Selasa (11/2/2025).
Dengan pembekuan BAS Advokat tersebut, Razman dan Firdaus kehilangan haknya untuk menjalankan profesi advokat sehingga tidak bisa membela klien di seluruh pengadilan. Pembekuan ini buntut kericuhan saat sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang digelar di PN Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025).
Razman dinilai telah menjadi pemantik kegaduhan yang terjadi di PN Jakarta Utara. Tindakan Razman dianggap telah mencederai sumpah dan janji advokat yang telah dikeluarkan oleh PT Ambon.
Bernasib sama, Firdaus Oiwobo yang menjadi perbincangan dunia maya lantaran naik dan berdiri di atas meja di ruang sidang juga ditarik berita acara sumpah advokatnya.
Sidang itu ricuh karena majelis hakim memutuskan sidang tertutup untuk publik, sedangkan Razman menolak.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Naik Meja Saat Persidangan, Firdaus Oiwobo Minta Maaf dan Mengaku Khilaf".
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Top 3 Berita Viral: Pesan Adian ke Noel, Sosok Dokter Piprim Basarah Dilarang Layani Pasien BPJS |
![]() |
---|
Wanita di Jakpus Labrak Pelaku Open BO yang Gunakan Foto Dirinya di Aplikasi Kencan |
![]() |
---|
Adian Napitupulu Ungkit Pesan Lamanya ke Wamenaker Noel: ‘Jangan Jadi Alat’, Kini Terjerat OTT KPK |
![]() |
---|
'Gaji Cuma Rp51 Juta' Deddy Sitorus Nilai Tunjangan Rumah DPR Wajar, Ogah Dibandingkan Rakyat Jelata |
![]() |
---|
Dulu Ditegur Ni Luh Djelantik Gara-gara ‘Kabur Aja Dulu’, Kini Noel Kembali Trending Karena OTT KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.