Top 3 Berita Viral: Sahroni Ditantang Debat, Wakil Ketua Komisi III DPR Malah Ingin Bertapa
Top 3 Berita Viral di TribunJakarta Salsa Erwina Tantang Debat Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR Ingin Betapa
Penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono dinyatakan bebas bersyarat setelah terjerat perkara ujaran kebencian, UU ITE, dan penistaan agama.
Selama ini, Bambang Tri Mulyono menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Kabupaten Sragen.
Ia akhirnya dapat menghirup udara bebas pada Selasa (26/8/2025).
Bebas bersyarat terhadap Bambang Tri Mulyono berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-951.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.
Keputusan itu dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta pada 12 Juni 2025.
Kepala Lapas Kelas IIA Sragen, Mohamad Maolana menyampaikan, pembebasan bersyarat ini diberikan setelah yang bersangkutan dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dia menuturkan, pemberian pembebasan bersyarat merupakan salah satu hak warga binaan yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022.
Sebelumnya, Bambang Tri Mulyono ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Hotel Sofian Tebet, Jakarta Selatan pada Kamis (13/10/2022) sekira pukul 15.44 WIB.
Perkara yang menjerat Bambang Tri Mulyono saat dirinya membahas dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di kanal YouTube milik Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur, bernama Gus Nur 13 Official.
Pada podcast itu, Bambang Tri Mulyono melakukan sumpah mubahalah yang menunjukkan keyakinannya bahwa informasi yang disampaikannya adalah benar.
Bambang lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.
Majelis Hakim PN Solo menjatuhi hukuman penjara 6 tahun kepada Bambang Tri Mulyono pada 18 April 2023.
Setelah mengajukan kasasi, Pengadilan Tinggi menjatuhkan vonis penjara 4 tahun.
Penulis buku Jokowi Undercover itu telah menjalani masa tahanan selama 2 tahun di Lapas Kelas IIA Sragen.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.