DPRD DKI Dorong Optimalisasi Perlindungan Perempuan dan Anak
Komisi E melanjutkan pembahasan dan pendalaman Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2026 bersama eksekutif di Gedung DPRD DKI Jakarta.
TRIBUNJAKARTA.COM - Komisi E melanjutkan pembahasan dan pendalaman Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2026 bersama eksekutif di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (27/10/2025).
Ketua Komisi E Muhammad Thamrin meminta instansi terkait memaksimalkan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Terutama menjangkau kelompok rentan.
“Bukan hanya berhenti pada kegiatan seremonial atau pelaporan kegiatan,” ujar dia.
Hadir dalam rapat tersebut, Anggota Komisi E Chicha Koeswoyo, Muhammad Subki, Ramly Hi Muhammad, Solikhah, Jhonh Simanjuntak, Dina Masyusin, dan Astrid Kuya.
Selanjutnya, Fatimah Tania Nadira, Alatas Raden Gusti Arief Yulifard, Yudha Permana, Farah Savira, Imammudin, Elva Farhi Qolbina, dan Chicha Koeswoyo
Sedangkan eksekutif, hadir Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Ali Maulana Hakim bersama jajaran Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, dan Dinas Kebudayaan.
Perlindungan Hukum Inklusif
DPRD DKI Jakarta mensuport usulan program pemerintah pusat yang mendorong akses keadilan hukum yang inklusif bagi perempuan dan anak.
Akses keadilan hukum dimaksud melalui pelatihan paralegal. Pasalnya, jumlah kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan masih cukup tinggi.
Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPPA) milik Kementerian PPPA, pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak pada Januari-Juni 2025 mencapai 11.850 kasus. Atau, sebanyak 12.604 orang.
“Jumlah tersebut cukup besar dan harus memperoleh perhatian banyak pihak,” ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rany Mauliani, beberapa waktu lalu.
Ia juga mengemukakan, pelatihan paralegal atau pemberian pemahaman hukum dasar kepada masyarakat sangat penting.
Dengan demikian, peran serta masyarakat semakin baik.
Khususnya dalam melindungi sekaligus memfasilitasi hak hukum para korban kekerasan, baik perempuan maupun anak-anak.
“Untuk memperkuat dan mempermudah setiap Warga Negara Indonesia dalam megakses hak hukum,” kata Rany.
