DPRD DKI Jakarta Mendukung Pasar Jaya Kelola Sampah secara Mandiri

DPRD DKI Jakarta mendukung rencana Perumda Pasar Jaya membangun sistem pengelolaan sampah mandiri di Pasar Induk Kramat Jati.

Istimewa
Rapat Kerja Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta dengan Perumda Pasar Jaya terkait pengelolaan sampah mandiri. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Upaya penanggulangan sampah menjadi perhatian serius dalam mewujudkan Jakarta yang bersih dan berkelanjutan. Satu di antara langkah konkret yakni, mendorong pengelolaan sampah secara mandiri di ruang lingkup Perumda Pasar Jaya

Sebagai pengelola ratusan pasar tradisional, Perumda Pasar Jaya memiliki peran strategis mengurangi timbulan sampah. Khususnya sampah organik yang mendominasi aktivitas perdagangan.

Melalui dukungan kebijakan dan pengawasan yang berkelanjutan, pengelolaan sampah di pasar mengarah pada pemilahan muali dari sumber, pengolahan sampah organik menjadi kompos, serta optimalisasi bank sampah dan daur ulang. 

Langkah tersebut mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Bahkan, mengubah perilaku pedagang dan pengunjung pasar agar lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan.

Komitmen tersebut menjadi bagian dari transformasi pengelolaan pasar yang modern, sehat, dan ramah lingkungan. Sekaligus target pengurangan sampah di tingkat kota secara menyeluruh.

Komisi B DPRD DKI Jakarta mendukung rencana Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya membangun sistem pengelolaan sampah mandiri di Pasar Induk Kramat Jati.

Dukungan tersebut terungkap dalam rapat kerja bersama jajaran Perumda Pasar Jaya di Ruang Rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Ketua Komisi B Nova Harivan Paloh mengatakan, perlu pengelolaan mandiri untuk mengurangi beban Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang kini menerima sekitar 7.800 ton sampah per hari.

"Kami mendukung pengelolaan sampah mandiri. Beban di Bantargebang sudah sangat besar dan armada sangat banyak. Sehingga antreannya panjang," ucap Nova.

Nova mengingatkan, rencana pembangunan fasilitas pengolahan harus memperhatikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Termasuk insinerator atau mesin pembakaran sampah bersuhu tinggi.

Dinas Lingkungan Hidup (LH) juga perlu melakukan supervisi. "Insinerator jangan sampai berdampak pada pedagang maupun konsumen di sekitarnya. Aspek AMDAL dan residu pembakaran harus diawasi ketat," tegas Nova.

Keterbatasan armada pengangkut sampah yang menyebabkan penumpukan di Pasar Induk Kramat Jati juga menjadi sorotan DPRD DKI Jakarta.

Volume sampah di pasar tersebut dapat mencapai 200 ton per hari. Terutama saat Ramadan dan musim panen. "Jika kebutuhan armada 15 sampai 17 unit per hari tidak terpenuhi, penumpukan akan terus berulang," ucap Nova.

Menanggapi hal itu, Direktur Properti dan Perpasaran Perumda Pasar Jaya Raja Malem Tarigan membenarkan kondisi tersebut.

Pengangkutan sampah, kata Raja, masih sepenuhnya bergantung pada armada Dinas Lingkungan Hidup. "Jika kondisi armada seperti itu (mengandalkan Dinas LH) terus berlangsung, penumpukan bisa kembali terjadi," tutur dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved