Tata Ruang Ibukota Jadi Fokus DPRD DKI Jakarta

DPRD DKI Jakarta menegaskan komitmen dalam upaya melidungi tata ruang ibukota. Apa saja?

Istimewa
Komisi D DPRD DKI Jakarta menggelar Rapat Pra-RKPD 2027. 

TRIBUNJAKARTA.COM - DPRD DKI Jakarta menegaskan komitmen dalam upaya melidungi tata ruang ibukota. Di antaranya memperketat pengawasan dan proses perizinan bangunan. 

Langkah tersebut menyusul masih terdapat bangunan yang tidak sesuai aturan. Kondisi demikian berdampak pada ketidakteraturan kawasan.

Melalui fungsi pengawasan, DPRD mendorong dinas terkait untuk lebih selektif dan cermat sebelum menerbitkan persetujuan bangunan. 

Pengawasan sejak tahap perencanaan merupakan hal krusial. Sehingga tidak muncul pelanggaran yang berujung sengketa hukum maupun kerugian masyarakat.

Pengetatan perizinan juga demi menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan. Termasuk memastikan bangunan tidak melanggar garis sempadan, saluran air, maupun penetapan zonasi.

DPRD DKI Jakarta berharap, penataan ruang Jakarta dapat berjalan tertib, terencana, dan berkelanjutan demi menciptakan kota yang aman dan nyaman bagi seluruh warga.

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike mengungkapkan, masih bangunan berdiri tanpa izin dan kelayakan teknis.

Hal itu terungkap dalam rapat kerja Pra-RKPD 2027 bersama Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan, serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Rabu (4/3).

Pengawasan sejak awal penting agar tidak menimbulkan persoalan hukum berkepanjangan. "Ke depan, pengawasan harus lebih ketat sebelum izin diberikan," ujar Yuke di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Menurut dia, pembiaran bangunan ilegal akan memperumit keadaan ketika sudah berdiri dan melibatkan investasi besar.

"Jangan sampai sudah berdiri dan investasinya besar, baru dipersoalkan. Perizinan harus ketat sejak awal," tegas dia.

Selain itu, Yuke menyoroti kendala regulasi yang membuat Pemprov DKI kesulitan membongkar bangunan melanggar aturan.

Terdapat benturan antara undang-undang dan peraturan daerah. "Kita usulkan penyesuaian lewat Pergub yang sedang disusun," tutur dia.

Komisi D juga menilai, kapasitas pengawasan di lapangan masih terbatas. Baik dari sisi jumlah maupun kualitas sumber daya manusia.

Karena itu, DPRD DKI mendorong pemanfaatan teknologi serta penguatan koordinasi lintas dinas, termasuk dengan Satpol PP.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved