Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KELAPA GADING - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kelapa Gading, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang dipimpin oleh Ajun Komisaris Polisi (AKP) Syam Ramadhan Putra S.H. S.I.K. berhasil mengungkap pelanggaran tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Pengungkapan tersebut terjadi saat Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading sedang melakukan operasi di Jalan Boulevard Artha Gading Minggu (28/1/2018).
"Pengungkapan dilakukan rekan-rekan di lapangan saat kegiatan rutin Operasi Cipta Kondisi," ujar Kapolsek Kelapa Gading Kompol Arif Fazhulrrahman dalam konferensi pers kasus narkoba, Jumat (9/2/2018) di Polsek Kelapa Gading.
Menurutnya, ada seorang pengemudi dengan kendaraan Mini Cooper berwarna hijau tua bersikap mencurigakan.
Baca: Lantaran Tidak Mau Berikan Uang Rp 10 Ribu, Penjaga Warnet Dibacok
"Pada saat kegiatan tersebut berlangsung, kami melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap semua kendaraan yang melintas, dan kami mendapati sebuah kendaraan dengan gerak-gerik dan sikap yang mencurigakan," ungkapnya.
Pengemudi tersebut berinisial ES yang dari tangannya didapatkan satu butir pil ekstasi dan dua butir psikotropika jenis H5 (Happy Five).
Selanjutnya, Polisi mendapatkan informasi bahwa ES mendapatkan barang tersebut dari seorang pengedar berinisial TN yang tinggal di Apartemen Laguna Penjaringan, Jakarta Utara.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan ke apartemen tersebut melalui anggota Buser Polsek Kelapa Gading, Selasa (6/2/2018), dan tidak berhasil menangkap TN.
Baca: Patah Hati, Pria ini Sebar Foto Bugil Mantan Kekasih di Instagram
Namun, polisi tidak pulang dengan tangan kosong.
Saat sedang melakukan penyelidikan, salah seorang anggota mencurigai seseorang berinisial VW yang tinggal di apartemen tersebut.
VW berhasil ditangkap dengan barang bukti lima butir psikotropika jenis ekstasi yang disimpan di dalam dompetnya.
Saat diinterogasi, VW mengaku ia mendapatkan barang tersebut dari pengedar bernama RY, yang sempat kabur saat polisi melakukan penangkapan.
RY kabur dan meninggalkan mobil Ford Fiesta berwarna oranye yang di dalamnya didapati sejumlah obat-obatan terlarang di antaranya 12 butir ekstasi, empat paket sabu seberat 0,5 gram, dan satu paket serbuk ketamin seberat 0,8 gram.
Selain ES dan VW, polisi juga berhasil meringkus DA, pacar TN yang ditangkap di kediamannya di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan.
Dari DA, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis ekstasi sebanyak 161 butir, ganja satu linting, pil Esilgen sebanyak 13 butir, dan cairan Ketamin sebanyak tiga botol.