Pendi kini masih terbaring lemah di Rumah Sakit (RS) Polri Kramatjati, Jakarta Timur lantaran mengalami luka akibat upaya bunuh diri setelah membunuh istri dan kedua anak tirinya.
Atas perbuatannya itu, Pendi dikenakan Pasal 338 juncto 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman penjara seumur hidup. (Ridwan Aji Pitoko)
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Warga Tak Kaget Pendi Ternyata Pembunuh Istri dan Dua Anak Tirinya