Tiga terdakwa kasus dugaan penipuan perjalanan umrah First Travel diteriaki pengunjung sidang saat memasuki ruangan persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (26/2/2018).
Andi, Anniesa dan Kiki menjalani sidang lanjutan. Sebelumnya, sidang perdana berlangsung pada pekan lalu.
Usai makian dan umpatan tersebut, ruang sidang di PN Depok riuh. Bahkan, petugas pengadilan terpaksa menenangkan pengunjung sidang sebelum sidang dibuka hakim.
"Seluruh pengunjung sidang diharap lebih tenang agar persidangan segera dimulai," ujar seorang petugas.
Sidang kemudian dibuka. Sidang dimulai pemeriksaan surat kuasa terhadap pengacara para terdakwa.
Sebab, pengacara terdakwa sebelumnya mengundurkan diri.
Sidang lanjutan ini dipimpin oleh hakim ketua Sobandi, dengan anggota Teguh Arifiano dan Yulinda Trimurti Asih Muryati.
Sedangkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Heri Jerman, Tiazara Lenggogeni, Ramadhan, Mukhamad Tri Setyobudi, dan Tri Sumarni. Agenda sidang hari ini adalah mendengar apakah terdakwa akan membacakan eksepsi atau tidak.
Sebelumnya, dalam sidang perdana, Jaksa membacakan tuntutan kepada ketiga bos First Travel.
Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Komisaris Utama Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki didakwa menggelapkan uang calon jamaah umrah yang dihimpun sejak 2015 hingga 2017.
Mereka juga didakwa melakukan pencucian uang dengan mengalihkannya ke dalam bentuk aset.
Uang tersebut sebagian digunakan ketiganya untuk kegiatan pribadi yang tak berhubungan dengan umrah.
Dalam kurun waktu 2 tahun itu, Andika, Anniesa, dan Kiki berpelesir ke Eropa yang seluruh biayanya diambil dari uang setoran calon jamaah umrah First Travel.
"Antara lain untuk biaya perjalanan wisata keliling Eropa sebesar Rp 8,6 miliar," ujar jaksa Heri Herman di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/2/2018).
Selain itu, uang tersebut juga digunakan untuk menyewa booth event "Hello Indonesia" yang digelar di Trafalgar Square, London, pada 2014 dan 2015.