Satpol PP Sita 476 Botol Miras Dari Warung Kelontong

Editor: Adiatmaputra Fajar Pratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satpol PP Depok Sita 476 Botol Miras Selasa (27/2/2018) WARTAKOTA/BUDI SAM LAW MALAU

Ia akan diajukan ke sidang tipiring di PN Depok dengan didata dan identitasnya disita. "Hukuman apa yang tepat akan diputuskan majelis hakim," kata Yayan.

Namun biasanya kata dia, sanksi yang diberikan adalah denda hingga ratusan ribu rupiah atau besarannya ditentukan majelis hakim.

Ke depan kata Yayan, pihaknya akan menekan peredaran miras di Kora Depok.

Sebab katanya miras merupakan salah satu pemicu tindak kejahatan jalanan serta tawuran pelajar yang berpotensi menganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.

Berita Terkini