Enam Preman Pembuat Onar di Bekasi Dibekuk Polisi, Dua Diantaranya Tewas Setelah Mencoba Melawan

Penulis: Yusuf Bachtiar
Editor: Erik Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang Bukti yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

"Keduanya tewas dan di bawa ke RS Keramat Jati, Jakarta Timur," papar Wijonarko.

Untuk keempat pelaku, polisi menjerat pasal 365 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu senjata api rakitan beserta empat buah amunisi, empat buah senjata tajam, satu buah telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp 467 ribu.

Salah satu pelaku saat dimintai keterangan pihak kepolisian mengaku, Tompel merupakan ketua kelompok preman yang kerap membuat onar.

Setiap melakukan aksinya, kelompok preman pimpinan Tompel tidak segan memgancam bahkan sampai melukai korban.

Diketahui, kelompok teraebut sudah beroperasi di sekitar kawasan Terminal Bekasi, Jalan Cut Mutia, dan Pasar Bantar Gebang sejak 2011.

Berita Terkini