TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG- Terdakwa ujaran kebencian Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Walau lebih rendah dari tuntutan, Jonru dinilai terbukti secara sah dan meyakinan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap individu masyarakat tertentu berdasarkan SARA sebagaimana dalam dakwaan ke satu.
Berikut adalah rangkuman dari sidang sidang pembacaan vonis Jonru di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (3/2/2018).
1. Jonru Meresahkan Masyarakat
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru memberikan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hakim Ketua Antonius Simbolong mengatakan vonis tersebut berdasarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, terdakwa tidak merasa bersalah, dan terdakwa tidak menyesal atas perbuatannya," kata Antonius.
Jonru terbukti melanggar tiga pasal yang didakwakan kepqdanya oleh jaksa penuntut umum. Pertama, Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dakwaan kedua adalah Pasal 4 huruf b angka 1 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Dan dakwaan ketiga adalah Pasal 156 KUHP.
2. Majelis Hakim Mempertimbangkan Hal Yang Meringankan
Dalam menjatuhkan putusan tersebut, majelis hakim mengatakan telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun hal yang meringankan Jonru adalah belum pernah dihukum sebelumnya.
Majelis hakim mempertimbangkan Jonru adalah tulang punggung keluarga.
3. Jonru Ingin Bebas
Jonru tidak terima vonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta. Jonru menilai apapun keputusan hakim selain dia bebas, adalah keputusan yang tidak adil.
"Apa pun keputusannya, selain saya bebas, merupakan keputusan yang tidak adil. Kalau pun saya terima, saya tidak akan ikhlas menerimanya," ujar Jonru.
Jonru menilai telah terjadi pendzaliman terhadap dirinya.
"Saya yakin orang-orang yang mendzalimi saya akan mendapatkan balasan setimpal dari Allah," tambahnya.
4. Melompat dan Teriak Allahu Akbar
Jonru tidak terima vonis dari majelis hakim. Jonru mengungkapkan emosinya dengan loncat sambil takbir setelah ketua majelis hakim Antonius Simbolon membacakan vonisnya.
"Allahu Akbar, Allahu Akbar kebenaran tidak dapat dikalahkan," teriak Jonru setelah berdiri dari kursi terdakwa lalu berbalik ke arah pengunjung sidang, Rabu (2/3/2018).
Jonru tampak emosional saat meneriakkan takbir.
Dia yang mengenakan baju koko warna coklat lengan panjang, mengepalkan tangannya ke atas sambil berjalan ke arah pengunjung sidang.
Tidak lama ia kemudian ditenangkan oleh sejumlah kuasa hukumnya.
5. 4 Tulisan Jonru
Jonru menjadi terdakwa karena 4 tulisannya yang dia unggah di media sosial, Facebook.
Empat tulisan Jonru yang disebar di akun Facebook miliknya adalah postingan pada 23 Juni 2017 soal Quraish Shihab yang akan menjadi khatib saat Ied di Masjid Istiqlal.
Kedua adalah tulisan terkait Syiah bukan bagian Islam pada 15 Agustus 2017. Kemudian Ketiga, postingan soal Indonesia belum merdeka dari jajahan mafia China pada Kamis 17 Agustus 2017.
Adapun tulisan ke empat adalah mengenai antek-antek penjajah pada 18 Agustus 2017.
6. Jaksa Penuntut Umum dan Jonru Masih pikir-pikir
Jonru memang tidak terima divonis pidana penjara 1,5 tahun karena dinilai terbukti menyampaikan ujaran kebencian di media sosial facebook.
Walau demikian, Jonru tidak langsung mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu.
Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru melalui kuasa hukumnya, Djuju Purwanto, masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun dalam kasus ujaran kebencian.
"Untuk saat ini, kami pikir-pikir terlebih dulu," ucap Djuju Purwanto, kuasa hukum Jonru, usai sidang.
Hal senada juga diungkapkan Jaksa Penuntut Umum. JPU memilih menggunakan waktu sepekan untuk memutuskan apakah menerima atau mengajukan banding.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni menuntut pidana dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta kepada Jonru. (Tribun/Kompas.com)