Pasutri Ini Sudah Mencuri di 35 Warung, Modusnya Pesan Kopi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pencurian

TRIBUNJAKARTA.COM, YOGYAKARTA - Pasangan suami istri spesialis maling warung dengan modus memesan kopi berakhir di tahanan.

Sejak 2017 hingga awal 2018, pasangan AD (35) dan EN (21) telah mencuri di 35 lokasi berbeda di wilayah Gunung Kidul, Yogyakarta.

Kapolres Gunung Kidul AKBP Ahmad Fuady mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan pencurian di sebuah warung di Desa Tepus, Kecamatan Tepus, 15 Januari 2018.

Pelaku berpura-pura membeli kopi dan menyeduhnya di sebuah warung kelontong.

Baca: Dakwaan Jaksa Sebut Novanto Dipasangi Jarum Infus untuk Anak-anak dan Minta Kepalanya Diperban

Saat pemilik warung membuat kopi ke belakang, AD mengambil sejumlah barang, yaitu dua unit gawai dan dompet.

Polisi yang mengantongi ciri-ciri pelaku langsung melakukan pencarian, Jumat (2/3/2018), setelah ada informasi jual beli gawai di wilayah Pracimantoro, Wonogiri, Jawa Tengah.

"Saat ditelusuri, diketahui bahwa asal muasal barang itu mengarah kepada pelaku AD," kata Fuady di Mapolres Gunung Kidul, Kamis (8/3/2018).

Petugas langsung menangkap AD di rumahnya di Desa Pracimantoro, Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Dalam pengembangan yang dilakukan, polisi kemudian mendapatkan informasi mengenai keterlibatan istri AD, yaitu EN warga, Kecamatan Karangmojo, Gunung Kidul, dalam serangkaian pencurian.

Baca: Warga Bogor Resah Orang Gila Diduga Lecehkan Bocah SD

EN berperan sebagai penjual. Fuady mengatakan, dari tangan pelaku diamankan satu gawai merek Oppo warna putih, gawai merek Lenovo warna putih, gawai Advance Hammer, dan satu sepeda motor Honda Beat AB 3471 LS untuk melakukan pencurian.

Pelaku AD dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Sedangkan tersangka EN dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Di hadapan petugas, pelaku mengaku melakukan aksinya di 34 tempat lainnya yang tersebar di wilayah Gunung Kidul, yaitu di Kecamatan Tepus lima titik, Kecamatan Karangmojo delapan titik, Kecamatan Playen satu titik, Kecamatan Wonosari dua titik, Kecamatan Ponjong empat titik, Kecamatan Semin enam titik, Kecamatan Nglipar tujuh titik, dan Kecamatan Tanjungsari dua titik.

"Total 35 lokasi yang dilakukan pencurian di sejumlah kecamatan di Gunung Kidul. Saat ini terus kami kembangkan," katanya. (Kontributor Yogyakarta/Markus Yuwono)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bermodus Membeli Kopi di Warung, Suami Istri Ini Mencuri di 35 Tempat",

Berita Terkini