Tak Hadir di Sidang First Travel, Begini Potret Syahrini Plesiran ke Belanda

Penulis: Kurniawati Hasjanah
Editor: Kurniawati Hasjanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syahrini

Syahrini juga terlihat menyenderkan tubuhnya ke sebuah pohon besar seraya berpose mengangkat kaki satu.

Baca: Meninggal Dunia Karena Pesawat Jatuh, Kolonel Hanafie Tercatat Sebagai Penerbang Sukhoi Pertama

Postingan tersebut hingga pukul 11.15 WIB, Rabu (21/3/2018) telah mendapatkan 9.163 likes.

"ALLAH SWT Hear Your Hearts Intention, Before Your Lips Whisper Your Request !," tulisnya.

instagram.com/princessyahrini

Postingan berikutnya tampak Incess sedang duduk di kursi yang terletak di pinggir jalan dengan latar foto gedung dan mobil yang sedang terparkir.

Di foto itu, pelantun lagu sesuatu ini tampak berpose mengangkat kakinya dan menyenderkan kepala di tangan layaknya orang berpikir.

"Berderet Tiga Photo nya ... Biar Rapih Instagramnya ...
Yaaaa....Khaaannn !," katanya.

instagram.com/princessyahrini

Sidang Perdana First Travel, Syahrini Umrah Berbekal Fasilitas Plus

Artis Syahrini disebut dalam surat dakwaan dalam kasus penipuan dan penggelapan agen perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Dalam surat dakwaan, Syahrini disebut digunakan oleh First Travel sebagai media mempromosikan paket umroh.

"Menggunakan publik figur antara lain dengan memberangkatkan artis Syahrini dengan memberangkatkan ibadah umrah dengan fasilitas plus," ujar Heri Jerman, Jaksa Penuntut Umum, Senin (19/2/2018).

Dengan memberangkatkan Syahrini, ada timbal balik yang diminta oleh First Travel.

Syahrini saat latihan Yoga. (Instagram)

"Syahrini diminta menggunakan atribut Frist Travel membuat blog video dan foto dan mempostingnya minimal 2 hari sekali dengan hastag First Travel.

Tersangka penipuan First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan didakwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan.

Pantauan wartawan TribunNews.com, sampai pukul 11.30 WIB sidang masih mendengarkan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Suasana persidangan ke empat kasus penipuan First Travel di pengadilan negeri Depok, Rabu (7/3/2018). (TribunJakarta.com/Muslimin Trisyuliono)
Halaman
123

Berita Terkini