Pedagang Pasar Blok G Puas Terhadap Hasil LHAP Ombudsman Perwakilan Jakarta: Itu Semua Keluhan Kami

Penulis: Bima Putra
Editor: Erik Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi di satu lajur Jalan Jatibaru yang digunakan PKL untuk berdagang, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Rabu (28/3/2018)

Senada dengan Tanu, Sri (48) yang sudah mengetahui kabar temuan maladministrasi oleh Ombudsman perwakilan Jakarta mengaku puas dengan hasilnya.

"Puas, biar kata saya cuman tahu kabarnya tapi enggak tahu orangnya, hasil temuannya sudah mewakili keluhan pedagang Pasar Blok G, enggak ada yang kurang," ungkapnya.

Ia juga berharap agar pada penataan kawasan pasar Tanah Abang tahap dua, PKL yang berdagang di jalan Jatibaru dapat dipindahkan ke dalam pasar Blok G.

Alasannya, ia tidak sependapat dengan penilaian Pemprov DKI Jakarta yang mengatakan bangunan di Pasar Blok G sudah tidak layak.

Menurutnya, para pedagang tidak mengeluhkan kondisi bangunan di Pasar Blok G karena dianggap masih layak untuk berdagang.

Sebagai informasi, pada Senin (26/3/2018) Ombudsman perwakilan Jakarta menyampaikan LHAP-nya kepada Pemprov DKI Jakarta.

LHAP tersebut sebagai respon atas penutupan satu lajur Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Baca: Polres Metro Jakarta Utara Musnahkan Puluhan Kilo Barang Bukti Narkoba, Ini Penampakannya

Penutupan dilakukan sejak akhir Desember 2017 Pemprov DKI Jakarta menutup jalan Jatibaru untuk menata PKL di Tanah Abang.

Dari pukul 08.00 hingga 18.00 WIB, satu lajur jalan Jatibaru ditutup. Sedangkan satu lajurnya lagi hanya dapat dilintasi bus Transjakarta.

Angkot dan pengendara motor baru dapat melintas di satu lajur selepas pukul 15.00 WIB.

Ombudsman perwakilan Jakarta sendiri memberi waktu selama 30 hari bagi Pemprov DKI Jakarta untuk menindaklanjuti hasil LHAP yang disampaikan.

Berita Terkini