Ratna hadir didampingi oleh pengacaranya, Samuel Lengkey di Dapur Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).
"Jumpa pers ini ingin menjelaskan kenapa kedudukan hukum dan apa yang sebenarnya terjadi dari versi saya. Kemarin kan yang beredar di media kan lebih ke versi khayalan dan versi Dishub," ujar Ratna.
Terkait dengan kejadian tersebut, Ratna membuat klarifikasi sebagai berikut:
1. Bahwa saat mobil B 1237 BR di derek, Ratna berada dalam mobil dan tidak meninggalkan mobil.
Sehingga posisi mobil tersebut bukanlah parkir, melainkan berhenti, karena sedang menunggu anak saya yang sudah selesai berolahraga.
Posisi mobil sesuai Pasal 1 ayat 16 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas, yang berisi:
"Berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya."
2. Bahwa jalan di lokasi mobil B 1237 BR berhenti tidak terdapat marka jalan, seperti yang disyaratkan dalam Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 3 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Marka Jalan, hal ini dikaitkan dengan Pasal 38 ayat 1 Peraturan Daerah Prov. DKI Jakarta No. 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi.
3. Bahwa Petugas Dinas Perhubungan yang melakukan derek tidak menunjukkan identitasnya sebagai petugas dari Seksi Penegakan Hukum Dinas Perhubungan DKI Jakarta, yang diberi kewenangan sesuai dengan Pasal 27 ayat 3 huruf (e), Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 270 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan.
4. Bahwa Petugas yang menderek mobil tidak menegur atau mem beri kesempatan bagi saya untuk memindahkan kendaraan, seperti yang dicantumkan dalam pasal 64 ayat l, ayat 2, ayat 3, ayat 4 dan ayat S Peraturan Daerah Prov. DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Perparkiran.
5. Bahwa sebagai aparatur sipil negara, Petugas derek telah melanggar Asas Profesional, Asas Proporsional, Asas Keterbukaan, Asas Keadilan, dan telah mengabaikan prinsip kode etik, kode perilaku, integritas dan moralitas sesuai dengan Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Ratna mengatakan bahwa kejadian ini dapat menimpa siapapun, oleh karenanya ia memintaa agar segera menyelesaikan persoalan tersebut.
"Kali ini tolong bantu saya meluruskan persoalan ini bukan persoalan Ratna Sarumpaet. Persoalan ini bahkan bukan persoalan Anies Baswedan semata. Tapi persoalan ini merupakan persoalan semua Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia mempunyai masalah ini," ungkap Ratna.
4. Komentar Ratna Sarumpaet soal meme di media sosial
Beberapa hari yang lalu, banyak meme tentang Ratna Sarumpaet yang menghubungi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mobilnya diderek oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Menanggapi hal tersebut, Ratna mengaku hanya tersenyum melihat memenya beredar di dunia maya.