2 Tahun Beraksi, Sindikat Pembobol ATM Gasak Ratusan Juta Rupiah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka IR dan IK di Mapolsek Koja Jakarta Utara, Rabu (11/4/2018).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Jajaran Polsek Koja mengungkap kasus pencurian dengan membobol ATM.

Dari empat orang tersangka, dua orang berinisial IR dan IK diamankan setelah tertangkap CCTV sedang melakukan aksinya di sebuah minimarket di bilangan Koja, Jakarta Utara.

IR dan IK berhasil ditangkap di daerah Cibinong, Jawa Barat.

Baca: Ada Kebakaran di Tunjungan Plaza, Satu Orang Jatuh dari Lantai 13

Sementara dua orang lainnya masih buron.

Demikian dikatakan Kapolsek Koja Kompol Agung Wibowo kepada awak media di halaman Mapolsek Koja, Jakarta Utara, Rabu (11/4/2018).

Baca: Wakapolri: Bulan Ramadan Tidak Ada Miras di Seluruh Indonesia

"Kami melakukan penangkapan terhadap kasus pencurian dengan modus ganjal ATM, yang berhasil ditangkap baru dua," terang Agung.

Agung mengatakan, sindikat tersebut sudah menjalani aksinya selama dua tahun lebih.

Selama dua tahun aksinya tersebut, total uang yang mereka bobol dari banyak ATM berjumlah ratusan juta rupiah.

"Kita kenakan pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya maksimal 5 tahun. Namun demikian, kita akan kenakan pasal-pasal yang lain," pungkas Agung.

Berita Terkini