Sementara itu Camat Limo Herry Restu Gumelar mengatakan jika dua kali somasi tidak ditanggapi, maka pihaknya akan membongkar paksa pagar drum dibeton yang menutup akses jalan tersebut.
"Jika setelah dua kali somasi, pihak yang menutup akses jalan tidak juga membongkar sendiri beton yang menutup jalan, maka setelah 1x24 jam, Pemkot Depok akan membongkar paksa," kata Herry, Kamis (12/4/2018).
Herry yang menjabat Camat Limo, pada pertengahan Maret 2018 ini, mengatakan penutupan akses jalan masuk oleh Suganda merupakan polemik yang sudah terjadi agak lama.
Bahkan kata Herry, pada 1 April lalu, Suganda sempat menutup akses jalan di tempat yang sama, namun langsung dibongkar paksa Satpol PP Depok, 3 April.
Karena itulah, akhirnya Suganda mensomasi Camat Limo, pada 8 April lalu.
Karena tidak ditanggapi, Suganda kemudian kembali memagari akses jalan, namun kali ini dengan pagar berupa drum yang dibeton.
"Karena sudah mengakibatkan terganggunya layanan umum, maka kami somasi yang bersangkutan karena menutup akses jalan masuk sepihak," kata Herry.
Sebab dalam rapat sebelumnya antara Suganda dengan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Depok, 27 Februari lalu di ruang rapat BKD Depok, Suganda sepakat bahwa akses jalan masuk ke Kantor Camat Limo akan dibuka seluruhnya.
Herry mengaku pihaknya memiliki itikad baik dengan sempat menghubungi Suganda, sehari setelah akses jalan ditutup.
"Melalui pembicaraan telepon itu, intinya Suganda ingin lahan yang diklaim miliknya dan dijadikan lahan akses masuk, dibeli oleh Pemkot Depok. Saya sudah sampaikan soal ini ke Wali Kota," kata Herry.
Ke depan, Herry berharap masalah ini bisa diselesaikan secara baik, tanpa ada pihak yang dirugikan.
Seperti diketahui penutupan akses jalan masuk ke Kantor Kecamatan Limo, Kota Depok, terjadi sejak Selasa (10/4/2018) lalu, oleh warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan yakni Suganda.