Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat keliling.
Pelayanan Samsat keliling ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan.
Baca: Masih Syok dan Lihat Istri Menangis, Setya Novanto Hilang Nafsu Makan
Berdasarkan informasi dari akun twitter TMC Polda Metro Jaya pelayanan Samsat Keliling di Jakarta hari ini, Jumat (27/4/2018) berada di:
Jakarta Pusat : Kantor Pos Pasar Baru, Lapangan Banteng Utara, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Jakarta Utara : Masjid Al Musyawah, Jalan Boulevard Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Jakarta Barat : LTC Glodok, Tamansari, Jakarta Barat.
Jakarta Timur : Pasar Induk Kramatjati, Jakarta Timur.
Jakarta Selatan : Pos Polisi Kalibata, Depan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan.
Untuk membayar PKB, Anda harus membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi.
Baca: Digrebek Warga, Pasangan Selingkuh Sering Berhubungan Intim Saat Suami Kerja
Selain Samsat keliling, disediakan juga perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling yang berada di lima wilayah Jakarta.
Lokasinya yaitu :
Jakarta Selatan : Pos Polisi Kalibata, Jalan TMP Kalibata, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.