Dituding Bagi Kupon Sembako di Monas, Anggota DPR Charles Honoris Laporkan Akun @MuchlistHassan

Editor: Erik Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kupon sembako di Pesta Rakyat Untukmu Indonesia yang digelar di halaman Monumen Nasional (Monas), Sabtu (28/4/2018).

"Kupon ini memang pernah dibagikan, tapi pada saat beliau mengadakan bakti sosial. Nah itu disalahgunakan seolah-olah pada saat itu, kemudian menjadi viral," ujarnya

Pelaporan ini, menurut Budi, sebagai bentuk pelajaran agar pihak tertentu tak melayangkan fitnah, tanpa melakukan konfirmasi.

Baca: Tidak Mau Sepeda, Pekerja Perikanan dari Daerah Ini Minta Presiden Berikan Perlindungan

"Kalau kita membiarkan ini seolah-olah kita dianggap mendiamkan dan seolah-olah benar dan ini merugikan Charles sebagai pribadi dan keluarga dan kepentingan dia sebagai anggota DPR dan anggota dari PDIP," tutur Budi.

@MuchlistHassan dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan: LP/575/V/2018/Bareskrim atas dugaan melanggar Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 45 ayat (3) UU ITE, Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik. Pelapor menyertakan barang bukti print-out berupa screenshoot cuitan @MuchlistHassan. (Dennis Destryawan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dituding Bagi Kupon Sembako di Monas, Charles Honoris Laporkan Akun @MuchlistHassan

Berita Terkini