Sedangkan dari pihak tergugat atau David Noah, pihak kuasa hukumnya berkata akan mengadakan diskusi terlebih dulu.
"Kalau dari pihak penggungat langsung nerima, kalau dari pihak tergugat katanya akan adakan diskusis dengan kliennya, mungkin dengan David," ujar Rohman.
Rohman menjelaskan pihak pengadilan memang memberikan waktu selama 14 hari bagi kedua belah pihak, apakah menyetujui putusan tersebut atau malah mengajukan banding.
"Karena kan ada waktu 14 hari, mungkin ajukan banding atau nerima," kata Rohman.
Baca: Pasca-demo Buruh, Lambang Paham Anarki Menghiasi Beberapa Kota di Indonesia
Gugatan perceraian yang diajukan Gracia dikabulkan berdasarkan beberapa pertimbangan menurut Rohmat.
"Putusannya memang ada beberapa pertimbangan," ujar Rohman.
Menurutnya pertimbangan paling utama adalah adanya KDRT.
Ia mengatakan David terbukti melakukan KDRT terhadap Gracia Indri.
"Kdrt dalam pertimbanagan hakim memang terbukti terjadi," kata Rohman.
Baca: Sandiaga: Semoga Allah Membuka Jalan Buat Bu Titiek Jadi Ibu Negara Kita ke Depan
Rohman juga menjelaskan pihak David mungkin saja mengajukan banding.
Namun menurutnya dalam pengajuan banding harus memiliki alasan tertentu.
"Banding itu kan ada alasannya," kata Rohman.
Tak hanya itu Rohman mengatakan pihak Gracia tengah menunggu, David menyerahkan rumah.