Henry Indraguna: Pemprov DKI Sudah Mengetahui Ada Kegiatan Bagi-bagi Sembako di Monas

Editor: Ananda Bayu Sidarta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para warga mengantre sembako dalam acara Untukmu Indonesia di Lapangan Monas, Minggu (28/4/2018)

TRIBUNJAKARTA.COM - Kuasa hukum Forum Untukmu Indonesia Henry Indraguna mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sudah mengetahui ada kegiatan bagi-bagi sembako dalam acara "Untukmu Indonesia" di Monas, Minggu (28/4/2018).

Rencana pembagian sembako sudah beberapa kali diberitahu panitia acara.

"Ada fakta pada tanggal 26 April ada konferensi pers antara panitia dan ketua UPT Monas. Saat itu dibahas ada bagi-bagi sembako," ucap Henry kepada wartawan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (7/5/2018) malam.

Henry mengungkapkan, pada 23 April 2018, panitia Untukmu Indonesia juga telah menggelar rapat koordinasi dengan dinas terkait seperti Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Satpol PP, dan Transjakarta.

Baca: Dollar AS Tembus Rp 14.000, Ada Perubahan Kebijakan Oleh Pemerintah Amerika Serikat

Baca: Sandiaga Uno: Jika Kegiatan Politik Dilaksanakan Di Luar Area CFD, Pemprov DKI Tidak Bisa Menindak

Pertemuan tersebut salah satunya membahas klasifikasi pembagian sembako.

Kemudian pada tanggal 25 April, panitia menghadap Kepala Dinas Pariwisata yang diwakili sekretarisnya.

Pertemuan ini menyatakan pihak panitia harus membuat surat pernyataan acara bagi-bagi sembako.

Dave Revano, ketua panitian acara Untukmu Indonesia didampingi pengacara Henry Adiguna memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (7/5/2018) setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya (Kompas.com/Setyo Adi)

Menurut Henry, panitia sudah membuat surat pernyataan dan di dalamnya tertera panitia harus bertanggung jawab jika ada apapun yang terjadi.

Kemudian, tanggal 26 April ada undangan untuk koordinasi di Biro Ops Polda Metro untuk berkoordinasi.

Baca: Info Grafis: Mardani(Inisiator Gerakan #2019GantiPresiden) Meminta Maaf Atas Insiden di Car Free Day

Lihat juga:

Semua diundang, termasuk di dalamnya diberitahu jika salah satu acara tersebut adalah bagi-bagi sembako.

"Finalnya pada 28 April, bila memang tidak disetujui atau ada pelanggaran perizinan, ada larangan dan acara dihentikan. Dari awal sampai akhir, tidak ada. Artinya secara tidak langsung menyetujui kegiatan pembagian sembako," ucap Henry.

Sebelumnya, acara 'Untukmu Indonesia' digelar oleh Forum Untukmu Indonesia Sabtu (28/4/2018) lalu dan dimeriahkan oleh sejumlah kegiatan seperti pertunjukkan seni, khitanan massal, doa lintas agama, dan pembagian sembako.

Keramaian acara tersebut menyebabkan kepadatan lalu lintas yang mengular di sekitar area lokasi kegiatan. Terakhir, akibat keramaian tersebut dua pengunjung dilaporkan meninggal dunia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Panitia Untukmu Indonesia Sebut Pemprov DKI Izinkan Pembagian Sembako"

Berita Terkini