Cuma Karena Aksi Isengnya, Pria Penebar Hoaks di Duren Sawit Terpaksa Berurusan dengan Polisi

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Tony Surya Putra memperlihatkan barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksi terornya, Selasa (15/5/2018).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Tony Surya Putra menyebut motif pelaku penelepon gelap yang membuat resah masyarakat di Gereja Santa Anna, Duren Sawit hanya iseng semata.

"Motifnya ini kalau dari pengakuan pelaku ya iseng, mungkin pelaku senang berhasil membuat orang resah," ujarnya, Selasa (15/5/2018).

Tersangka berinisial MIA merupakan pelaku tunggal dan menjalankan aksinya ini murni karena keinginannya sendiri.

"Dia pelaku tunggal dan dari hasil pemeriksaan sementara ini karena keinginan pribadi," kata Tony di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jatinegara, Jakarta Timur.

Baca: Petugas Terpaksa Bobol Pintu Kamar Para WNA yang Tidak Kooperatif

Ia juga menjelaskan, pelaku memilih meneror Gereja Santa Anna yang terletak di Jalan Laut Arafuru, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur karena tersangka sering berada di daerah sekitar Duren Sawit.

"Yang bersangkutan sering berada di situ, artinya sering di daerah Duren Sawit jadi bukan karena sengaja gereja itu yang diteror," ucapnya.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku berusia 25 tahun yang bekerja sebagai sopir pribadi ini tidak memiliki indikasi keterlibatan dengan kelompok teroris tertentu.

Seperti diwartakan sebelumnya, petugas kepolisian berhasil mengamankan seorang pelaku penebar informasi palsu di Gereja Santa Anna pada Senin (14/5/2018) sekitar pukul 17.00 WIB di kediamannya yang terletak di kawasan Tambun, Bekasi.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit telepon genggam yang digunakan untuk menjalankan aksinya tersebut.

Atas perbuatannya ini pelaku bisa dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 45B Jo Pasal 29 UU No 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik/ITE serta pasal 6 dan 7 Perpu No 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dengan hukuman maksimum kurungan seumur hidup.

Berita Terkini