Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Pelayanan penerbitan surat izin mengemudi (SIM) akan libur pada tanggal 11 - 20 Juni 2018 saat libur cuti bersama.
Bagi pemegang SIM yang masa aktifnya habis pada rentang tanggal tersebut diimbau agar diurus sebelum masa libur.
Baca: Warga Bekasi yang Mudik Bisa Titipkan Kendaraan di Kantor Polisi, Gratis
"Untuk pemegang SIM yg masa berlakunya berakhir pada tanggal tersebut diimbau untuk melakukan perpanjangan sebelum Pelayanan SIM tutup libur cuti bersama," terang Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Selatan, AKP Lalu Hedwin, Senin (4/6/2018).
Namun bagi pemegang SIM yang tak sempat mengurus sebelum waktu libur, kepolisian akan memberikan kompensasi waktu pada tanggal 21-27 Juni 2018.
Baca: Terkait Surat Edaran Zakat Rp 1,5 Juta, Ketua RT 07 Ciganjur: Saya Tidak Mengukuti Aturan Kelurahan
"Bagi yang tidak sempat akan diberikan masa tenggang perpanjangan SIM pada tanggal 21 - 27 Juni 2018," lanjut terang AKP Lalu.
Jika sudah lewat masa tenggang, namun SIM tetap belum diperpanjang maka seperti prosesur yang berlaku, pemegang SIM harus membuat baru.
Baca: Temukan Harga Bawang Merah Naik Rp 10 Ribu, Wali Kota Jakarta Utara Klaim Hanya Naik Sedikit
"Apabila lewat tanggal 27 Juni 2018, maka harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru," paparnya.
Perpanjangan SIM dapat dilakukan di Satpas SIM online, mobil SIM keliling dan gerai pelayanan SIM online terdekat.