Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TIGARAKSA - Selama musim libur Lebaran, waktu pelaksanaan besuk warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Tangerang oleh keluarga dan kerabat, diperpanjang.
Dari data yang didadapatkan, jika pada hari biasa jam besuk dimulai pukul 09.00 WIB sampai 14.00 WIB, pada musim Lebaran kali ini diperpanjang dari pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Tak hanya jam besuk, namun hari untuk membesuk pun diperpanjang selama empat hari kedepan terhitung sejak hari ini hinggal 19 Juni kedepan.
Baca: Berkah Lebaran, Ratusan Warga Binaan Rutan Kelas 1 Tangerang Dapat Remisi
Kepala Rutan Kelas 1 Tangerang, Dedy Cahyadi mengatakan, biasanya jam besuk khusus Lebaran hanya berlaku tiga hari.
Lantaran jumlah pembesuk ternyata membludak, pihaknya pun menambah hari besuk menjadi empat hari bagi sanak keluarga yang ingin menjenguk warga binaan Rutan Kelas 1 Tangerang.
"Dalam sehari, jumlah pembesuk mencapai lebih dari 200 orang. Jam besuk Lebaran ini kami berlakukan selama empat hari. Diprediksi, puncak kunjungan keluarga binaan terjadi pada esok hari," ucap Dedy di Rutan Kelas 1 Tangerang, Jumat (15/6/2018).
Ia melanjutkan, agar antrean pembesuk tidak mengular, pihaknya membatasi durasi kunjungan yakni setiap anggota keluarga warga binaan mempunyai waktu 20 menit sekali besuk.
Baca: Lapas Cipinang Melebihi Kapasitas Hingga 300 Persen
Walau dibatasi secara waktu, Dedy tidak membatasi jumlah keluarga yang akan membesuk warga binaannya.
"Kami juga tidak membatasi jumlah anggota keluarga yang hendak membesuk. Satu keluarga ada yang empat orang, ada yang enam orang," imbuhnya.
Meski jumlah pembesuk membludak, Dedy menambahkan, pihaknya tetap memperketat pengamanan. Baik di dalam Rutan maupun di luar Rutan. Termasuk, pemeriksaan barang bawaan keluarga warga binaan.
Meski jumlah pembesuk membengkak, Dedy menerangkan, tidak akan mengendurkan pengamanan di rutan, baik di dalam rutan mau pun di luar rutan.
"Termasuk, barang bawaan keluarga warga binaan yang membesuk, pemeriksaan terdiri dari metal detektor, pemeriksaan bawaan, dan pemeriksaan badan," jelas Dedy.
Baca: Sejumlah Wisatawan Luar Daerah Sambangi Kota Tua saat Libur Lebaran
Sebagai informasi, ratusan warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Tangerang, mendapatkan pengurangan masa hukum atau remisi khusus pada Lebaran 2018.
Dari data yang dihimpun oleh TribunJakarta.com, remisi hukuman tersebut diperuntukan untuk 500 warga binaan dari 516 orang yang diajukan.
"Usulan remisi ada 516 warga binaan, setelah ditimbang-timbang hanya 500 orang saja yang diterima, karena sisanya itu masih terkait PP99 (Justice Colaborator dan lain-lain)," tutur Dedy.