Menang Gugatan, Fahri Hamzah Berencana Temui Anis Matta

Editor: Kurniawati Hasjanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fahri Hamzah

Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016 memutuskan memecat Fahri dari seluruh jenjang jabatan di kepartaian.

Adu Mulut dengan Politisi PDIP hingga Disebut Sok Tahu dan Lebay, Ini Jawaban Rocky Gerung

Pada 1 April 2016, Presiden PKS Sohibul Iman menandatangani SK DPP terkait keputusan Majelis Tahkim tersebut.

Dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fahri menuntut PKS membayar ganti rugi materiil Rp 1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp 500 miliar.

Mereka yang digugat adalah Presiden PKS Shohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis, dan Abi Sumaid.

Fahri juga menuntut PKS untuk mengembalikan nama baiknya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menang Gugatan, Fahri Hamzah Akan Temui Anis Matta untuk Benahi PKS"

Berita Terkini