Menurut ulama Syafi’iyah, hikmah larangan untuk orang yang berkurban di sini adalah agar rambut dan kuku yang hendak di potong tetap ada hingga hewan kurban disembelih, supaya semakin banyak anggota tubuh yang terbebas dari api neraka.
Ada pula ulama yang mengatakan bahwa hikmah dari larangan untuk orang yang berkurban ini adalah agar tasyabbuh (menyerupai) orang yang muhrim (berihrom).
Namun hikmah yang satu ini dianggap kurang tepat menurut ulama Syafi’iyah karena orang yang berkurban beda dengan yang muhrim.
Orang berkurban masih boleh mendekati istrinya dan masih diperbolehkan menggunakan harum-haruman, pakaian berjahit dan selain itu, berbeda halnya orang yang muhrim.
• Umat Muslim Harus Tahu Keutaman Puasa Tarwiyah dan Arafah, Bisa Hapus Dosa Setahun Lalu
• Fotonya Bareng AHY dibilang Mirip Banci, Respon Gibran Rakabuming Justru Mendapat Banyak Pujian
• Hengkang dari Program Karma, Robby Purba Bongkar Alasan Roy Kiyoshi Dulu Milih Dirinya Sebagai Host