Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG - Sebanyak 397 dari total 1202 warga binaan Rutan Kelas II B Cilodong Depok mendapatkan remisi umum dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Dari jumlah itu, 11 warga binaan yang mendapat remisi dinyatakan langsung dapat menghirup udara bebas.
Mereka adalah Adi Setiadi, Agus Ferryadi, Agus Gunawan, Andi, Andika Putra Ganiawan, Moch. Zaelani, Muhamad Ade Ramdani, Muhamad Hamzah, Muhamad Ridwan, Saffudin, dan Wahyudin.
Kepala Rutan Kelas II B Cilodong Depok Sohibur Rachman mengatakan narapidana yang mendapat remisi telah memenuhi persyaratan yang berlaku.
"Syarat administratif harus dilengkapi dengan petikan putusan dan eksekusi dari Kejaksaan. Syarat substansi adalah selama 6 bulan berturut-turut yang bersangkutan harus berkelakuan baik. Itu yang kami support untuk diberikan remisi," kata Sohibur di Cilodong, Depok, Jumat (17/8/2018).
Di tempat yang sama, Wali Kota Depok Idris Abdul Somad yang menyerahkan remisi simbolis kepada 11 warga binaan berharap bila kebebasan yang didapat dapat bermanfaat.
Menurutnya, 11 warga binaan yang bebas dapat menjadi contoh bagi warga binaan lain yang masih menjalani masa hukumannya.
"Kalau disiplin dilakukan dan dijalani oleh warga binaan saya yakin, Insya Allah, enggak menutup kemungkinan, salah satu warga binaan disini kelak nanti jadi Presiden. Mudah-mudahan Rutan Depok ini bisa menjadi Rutan unggulan serta menjadi teladan bagi Rutan-Rutan yang lain," harapnya.
Selain mengharapkan 11 narapidana yang bebas dapat berbaur dengan masyarakat, Idris menyebut Pemkot Depok siap mendukung Rutan Kelas II B Cilodong Depok.
Idris menyebut pembinaan yang dilakukan dalam Rutan seperti pelatihan berbagai ketrampilan dan ilmu agama dapat berguna bagi warga binaan.
"Sebagai kota yang religius, Depok harus ramah terhadap narapidana. Kami siap memberikan support kepada Rutan Depok untuk membina dan menjaga para warga binaan selama menjalani masa tahanan agar kelak ketika mereka bebas," tuturnya.
Sebagai informasi, narapidana yang mendapat remisi merupakan narapidana yang sudah menjalani masa tahanan selama enam bulan.
• Raih Remisi 2 Bulan, Ahok Bebas April 2019
• 249 Napi Rutan Tangerang Dapat Remisi Hari Kemerdekaan
• Berkelakukan Baik dan Berkarya dalam Penjara, Saipul Jamil Dapat Remisi 4 Bulan
Warga binaan yang langsung menghirup udara bebas mendapat remisi berkisar antara satu hingga tiga bulan itu merupakan terpidana kasus pencurian, penipuan, dan narkotika.
Berbeda dengan tahun 2017, jumlah warga binaan yang mendapat remisi di tahun 2018 meningkat 40%, yakni 234 warga binaan.