Sebagai informasi, mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah Harry Prihanto ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menggunakan APBD Kota Depok tahun 2015 untuk pengadaan lahan pelebaran Jalan Nangka.
Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto mengatakan uang pengadaan lahan sepenuhnya dibebankan kepada pengembang apartemen Green Lake View.
"Fakta penyidikan yang kita temukan bahwa ada anggaran dari APBD yang keluar untuk pengadaan lahan itu, tahun 2015. Seusai dengan izin yang dibebankan kepada pengembang," kata Didik, Rabu (29/8/2018).
Dari total Rp 17 miliar APBD Kota Depok yang digunakan, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 10,7 miliar.