"KPU belum menerima salinan putusan resmi dari MA sehingga KPU sampai saat ini masih berpegangan bahwa PKPU itu masih berlaku," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/9/2018) malam.
Pramono menyebut, KPU belum akan menentukan langkah selanjutnya selama belum menerima salinan putusan MA.
ramono menyebut, KPU belum akan menentukan langkah selanjutnya selama belum menerima salinan putusan MA.
Namun, pihaknya memastikan akan melaksanakan apapun isi putusan MA terhadap uji materi.
"Kita lihat dulu, bunyi pertimbangan MA itu menjadi pertimbangan kami mengambil langkah-langkah terhadap napi koruptor itu," ujar dia. (Kompas.com)