2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK K/L/D.
Selain itu terdapat batas usia yaitu paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun.
Namun dapat dikecualikan bagi jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu paling tinggi 40 tahun.(*)
• Besok Pendaftaran CPNS 2018: Begini Cara Mencegah Kegagalan Saat Mengunggah Berkas di sscn.bkn.go.id
• Krisdayanti Soroti Bagian Mata Foto Masa Kecil Najwa Shihab di Instagram
• Hilda Vitria Akui Sempat Putusin Billy Syahputra dan Bongkar Perasaan Usai Isu Ranjang Kriss Hatta
• Billy Syahputra Tanggapi Kemarahan Hilda Vitria Soal Makanan yang Dimakannya, Begini Faktanya