Pileg 2019

38 Napi Koruptor Bertarung di Pileg 2019 Disumbang 13 Partai

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik, Senin (20/8/2018) di Bawaslu DKI Jakarta.

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Akhirnya Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia memutuskan mengakomodir para mantan narapidana kasus korupsi yang didaftarkan parta politiknya sebagai bakal calon anggota legislatif untuk Pileg 2019.

KPU mencatat, ada 38 mantan napi koruptor dari 13 partai politik yang terdaftar sebagai bacaleg untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk pileg mendatang.

Keputusan ini diambil KPU setelah Mahkamah Agung (MA) menggugurkan peraturan KPU yang mengatur larangan mantan napi kasus korupsi sebagai syarat bacaleg dan bakal calon anggota DPD RI.

Selain itu, keputusan ini juga karena Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memenangkan gugatan sengketa dari para bacaleg yang berlatar belakang mantan napi koruptor.

Adapun peraturan KPU tentang larangan mantan napi pelaku kejahatan seksual anak dan bandar narkoba sebagai syarat bacaleg dan calon anggota DPD RI adalah tetap diterapkan sebagaimana putusan MA.

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan Surat Edaran (SE) ke seluruh KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk menerima bacaleg mantan koruptor yang diloloskan Bawaslu pasca-adanya putusan MA.

"Sudah kami kirimkan surat edarannya ke KPU provinsi, kabupaten/kota, tentang bagaimana memperlakukan hasil putusan MA untuk calon yang mantan napi koruptor," ujar Ilham di kantor KPU RI, Jakarta Pusat.

Namun, dia menegaskan, hanya bacaleg yang memenangkan gugatan sengketa di Bawaslu yang dapat diakomodir dalam Daftar Caleg Tetap (DCT).

Berikut nama-nama 38 mantan napi koruptor yang diloloskan Bawaslu:

DPRD Tingkat Provinsi

1. Partai Gerindra

- Mohamad Taufik, dapil DKI Jakarta 3
- Herry Jones Kere, dapil Sulawesi Utara
- Husen Kausaha, dapil Maluku Utara

2. Partai Golkar

- Hamid Usman, dapil Maluku Utara 3
Partai Berkarya
- Meike Nangka, dapil Sulawesi Utara 2
- Arief Armaiyn, dapil Maluku Utara 2

3. Partai Perindo

- Samuel Buntuang, dapil Gorontalo 6

4. PAN

- Abdul Fattah, dapil Jambi 2

5. Partai Hanura

- Midasir, dapil Jawa Tengah 4
- Welhelmus Tahalele, dapil Maluku Utara 3
- Ahmad Ibrahim, dapil Maluku Utara 3

6. PBB

- Nasrullah Hamka, dapil Jambi 1

DPRD Tingkat kabupaten/kota

1. Partai Gerindra

- Alhajad Syahyan, Dapil Tanggamus
- Ferizal, Dapil Belitung Timur
- Mirhammuddin, Dapil Belitung Timur

2. PDI Perjuangan

- Idrus Tadji, Dapil Poso 4

3. Partai Golkar

- Heri Baelanu, Dapil Pandeglang
- Dede Widarso, Dapil Pandeglang
- Saiful T Lami, Dapil Tojo Una-Una

4. Partai NasDem

- Abu Bakar, Dapil Rejang Lebong 4
- Edi Ansori, Dapil Rejang Lebong 3

5. Partai Garuda 

- Julius Dakhi, Dapil Nias Selatan
- Ariston Moho, Dapil Nias Selatan

6. Partai Berkarya

- Yohanes Marinus Kota, Dapil Ende 1
- Andi Muttamar Mattotorang, Dapil Bulukumba 3

7. PKS

- Maksum DG Mannassa, Dapil Mamuju 2

8. Partai Perindo

-Zukfikri, Dapil Pagar Alam 2

9. PAN

- Masri, Dapil Belitung Timur 2
- Muhammad Afrizal, Dapil Lingga 3
- Bahri Syamsu Arief, Dapil Cilegon 2

10. Partai Hanura

- Warsit, Dapil Blora 3
- Moh Nur Hasan, Dapil Rembang 4

11. Partai Demokrat
- Jones Khan, Dapil Pagar Alam 1
- Jhony Husban, Dapil Cilegon 1
- Syamsudin, Dapil Lombok Tengah
- Darmawaty Dareho, Dapil Manado 4

12. PKP Indonesia
- Matius Tungka, Dapil Poso 3
- Joni Cornelius Tondok, Dapil Toraja Utara
(tribun network/gle/coz)

Berita Terkini