Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto membenarkan bila terduga pelaku kasus SN yang beraksi lebih dari dua bulan lalu itu belum ditangkap.
"Belum ditangkap, masih dalam proses penyidikan," kata Didik saat dihubungi wartawan, Sabtu (22/9/2018).
Menyoal kategori perbuatan kasus LE dan NA, pelaku memang tidak melontarkan ajakan berhubungan seksual seperti yang menimpa SN.
Tapi mengutip publikasi hasil penelitian Komnas Perempuan selama 15 tahun yang berjudul '15 Bentuk Kekerasan Seksual Sebuah Pengenalan'.
Baik percobaan atau ancaman perkosaan, dan pelecehan seksual tak hanya digolongkan pada pernyataan pelaku secara langsung.
Segala tindakan isyarat seksual yang tidak disampaikan secara langsung oleh pelaku namun menimbulkan rasa takut dan penderitaan psikis kepada perempuan termasuk bentuk percobaan perkosaan dan pelecehan seksual.
Atau dalam lingkup luas di publikasi setebal 23 halaman itu disebut Komnas Perempuan sebagai bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan.