"Saya hubungi tidak bisa, saya tanya calo yang lain katanya calo saya bermasalah. Jadi saya putuskan urus sendiri bikin surat kehilangan," sambung dia.
Pantauan wartawan TribunJakarta.com, Senin (1/10/2018) banyak calo secara terbuka menawarkan jasa di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dengan biaya Rp 250 sampai Rp 350 ribu.
Mereka yang menggunakannya jasa tersebut sebagian diminta menunggu di tempat dan ada yang diminta menunggu sampai dihubungi kembali.
Padahal sudah jelas peringatan yang diberikan oleh pihak Kejaksaan Jakarta Utara yang melarang masyarakat untuk menggunakan calo.
Peringatan tersebut dibuat dengan spanduk berukuran sekira 2x1 meter dengan tulisan "Hindari Pengambilan Tilang Melalui Calo !!!".