Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Afriyani Garnis
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Praktik percaloan marak di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sehingga tak sedikit masyarakat tertipu akibat jasa mereka.
Setiap harinya, banyak orang mengantre di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk mengambil SIM dan STNK yang disita oleh kepolisian karena terbukti melakukan pelanggaran di jalan raya.
Saking banyaknya orang, hal ini dimanfaatkan para calon, tapi tak sedikit mereka menipu dengan memberikan janji palsu.
Satu di antara korban calon adalah Bai Roqayah (57). Warga Kelapa Gading, Jakarta Utara, bermaksud menebus Surat Izin Mengemudi (SIM) anaknya yang ditahan pada Mei 2016.
Roqayah tak mendapat respon baik dari calo yang sebelumnya berniat membantu keperluannya.
"Saya sudah sebulan menunggu kepastian dari S (inisial nama calo), tapi dia tidak ada respon baik. Sering menghindar sampai bilang sedang sakit," ujar Roqayah kepada wartawan TribunJakarta.com pada Senin (1/10/2018).
"Pernah bilang untuk menjemput sendiri surat tilang asli ke rumahnya, tapi saat ditemui nomornya tidak aktif," sambung dia.
Terhitung sejak 31 Agutus 2018 Roqayah menjalin komunikasi dengan calonya.
Namun, belum ada kepastian kapan SIM anaknya akan ditebus oleh calo tersebut.
Sebelumnya, ia diminta untuk membayar Rp 200 ribu untuk memakai jasa si calo.
"Saya baru bayar Rp 100 ribu dikasih nomor teleponnya tapi susah dihubungi," ujar Roqayah.
Selain Roqayah, Poniman (26) juga tertipu calo yang ditemuinya di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Agustus lalu.
Poniman langsung memberikan uang Rp 150 ribu untuk memakai jasanya.
"Saya bayar Rp 150 ribu saat itu, dia sempat SMS saya tapi pakai nomor yang berbeda-beda," ujar Poniman.
"Saya hubungi tidak bisa, saya tanya calo yang lain katanya calo saya bermasalah. Jadi saya putuskan urus sendiri bikin surat kehilangan," sambung dia.
Pantauan wartawan TribunJakarta.com, Senin (1/10/2018) banyak calo secara terbuka menawarkan jasa di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dengan biaya Rp 250 sampai Rp 350 ribu.
Mereka yang menggunakannya jasa tersebut sebagian diminta menunggu di tempat dan ada yang diminta menunggu sampai dihubungi kembali.
Padahal sudah jelas peringatan yang diberikan oleh pihak Kejaksaan Jakarta Utara yang melarang masyarakat untuk menggunakan calo.
Peringatan tersebut dibuat dengan spanduk berukuran sekira 2x1 meter dengan tulisan "Hindari Pengambilan Tilang Melalui Calo !!!".