Setelah menjadi tersangka, Waliarahman mengaku pernah menjadi korban kekerasan seksual semasa kecil.
Kepada korbannya, dia berpesan agar mereka memberitahukan kepada orangtua tentang kekerasan seksual yang menimpanya.
"Untuk anak-anak, ketika kamu menjadi korban seperti saya segera sampaikan ke orangtua kalian. Jangan sampai kalian tidak menyampaikan ke orangtua karena rasa malu, atau rasa takut, suatu saat kalian yang menjadi pelaku seperti saya," kata Waliarahman (8/6).
• DPRD Kota Bekasi Soroti Praktik Prostitusi dan Peredaran Narkoba di Apartemen
• Cegah Rabies, Pemkot Jakarta Selatan Vaksinasi 32 Hewan Penular Rabies
• Warga Berhamburan Keluar Rumah dan Lihat Pusaran Saat Angin Kencang Landa Semper Barat
Waliarahman dijerat pasal 82 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.