Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Leo Permana
TRIBUNJAKARTA.COM, SAWAH BESAR - BNNP DKI Jakarta melakukan tes urin mendadak pada penghuni indekos yang berlokasi di Kelurahan Kartini, Jakarta Pusat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (17/10/2018) pukul 09.30 WIB.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP DKI Jakarta, AKBP Maria Sorlury mengatakan dari hasil pemeriksaan ditemukan 14 orang yang positif memakai narkoba.
Kemudian dari dua orang di antaranya, didapati barang bukti sebuah alat hisap sabu dan dua bungkus sabu.
• Setelah Lulus SMA, Pebasket Cantik Savira Targetkan Masuk Kedokteran UI
• Keberadaan Anjing Liar di Kompleks Rancho Indah Resahkan Warga
"Sabu yang punya dua orang, tentunya kalau sudah mempunyai barang bukti seperti ini, kami akan proses secara hukum," katanya di lokasi, Rabu (17/10/2018).
Maria pun berujar, jika nantinya mereka akan dikenakan sanksi hukuman paling lama sekitar lima hingga enam tahun penjara.
"Berarti yang bersangkutan akan kami masukkan penjara, ancaman hukumannya lebih dari empat tahun, kurang lebih lima atau enam tahun," pungkasnya.